Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masdar Farid Mas'udi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Masdar Farid Mas'udi, menyatakan masyarakat tak boleh memahami surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dengan surat Al Mumtahanah ayat 8.
Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan pengacara Ahok sebagai saksi untuk meringankan menjelaskan surat Al Mumtahanah ayat 8 memperjelas surat Al Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non muslim yang tak boleh dipilih.
"Dalam surat (Al Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama nggak masalah," ujar Masdar di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menekankan surat Al Mumtahanah ayat 8 membolehkan seorang muslim memilih non muslim untuk memimpin pemerintahan.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia menambahkan ajaran Islam memperlakukan seluruh masyarakat secara sama sehingga tidak boleh ada diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa nggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata Masdar.
Masdar mengatakan pemimpin bersifat umum karena Islam menyadari bahwa sesungguhnya umat Islam tidak akan menjadi umat otonom.
Masdar menyebut dalam hukum fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya.
"Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," kata Masdar.
Masdar merupakan tokoh PBNU yang kedua yang dihadirkan pengacara Ahok ke persidangan.
Ketua Nurcholish Madjid Society M. Wahyuni Nafis menilai kehadiran dua tokoh Nahdlatul Ulama sangat strategis. Menurut dia kesaksian kedua tokoh tersebut akan memberikan pengaruh yang besar bagi hakim dalam memutuskan kasus yang menjerat Ahok.
Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan pengacara Ahok sebagai saksi untuk meringankan menjelaskan surat Al Mumtahanah ayat 8 memperjelas surat Al Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non muslim yang tak boleh dipilih.
"Dalam surat (Al Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama nggak masalah," ujar Masdar di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menekankan surat Al Mumtahanah ayat 8 membolehkan seorang muslim memilih non muslim untuk memimpin pemerintahan.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia menambahkan ajaran Islam memperlakukan seluruh masyarakat secara sama sehingga tidak boleh ada diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa nggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata Masdar.
Masdar mengatakan pemimpin bersifat umum karena Islam menyadari bahwa sesungguhnya umat Islam tidak akan menjadi umat otonom.
Masdar menyebut dalam hukum fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya.
"Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," kata Masdar.
Masdar merupakan tokoh PBNU yang kedua yang dihadirkan pengacara Ahok ke persidangan.
Ketua Nurcholish Madjid Society M. Wahyuni Nafis menilai kehadiran dua tokoh Nahdlatul Ulama sangat strategis. Menurut dia kesaksian kedua tokoh tersebut akan memberikan pengaruh yang besar bagi hakim dalam memutuskan kasus yang menjerat Ahok.
"Kesaksian itu sangat strategis, karena dua kyai itu, seperti kyai-kyai lainnya memiliki santrinya masing-masing, memiliki follower yang banyak, walaupun dia tidak bayak bicara dan dihadiri orang banyak, dan lebih banyak berada di ruangan, apalagi sekarang ada medsos, itu akan dikuti oleh banyak orang," kata Wahyuni Nafis di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Wahyuni Nafis kesaksian tokoh berpengaruh tersebut dapat mengubah opini umat Islam yang sebelumnya percaya Ahok menodai agama Islam.
"Paling tidak orang Islam mulai sadar, bahwa kok Ahok yang disebut penista agama Islam itu dibela oleh kyai sih. Mereka pasti berpikir juga tentang hal itu, apalagi Kiai NU ini, kan sangat berpengaruh. Saya pribadi setuju dengan Kyai Ishomuddin, secara substansial bahwa Ahok tidak menodai agama Islam," kata Wahyuni Nafis.
Ketika memberikan kesaksian Ishomuddin menegaskan hadir bukan sebagai Rais Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Dia menekankan hadir sebagai saksi ahli.
Kesaksian Ishomuddin kala itu sangat penting untuk menjelaskan posisi Ahok dan konteks surat Al Maidah ayat 52 yang dikutip Ahok.
Menurut Wahyuni Nafis kesaksian tokoh berpengaruh tersebut dapat mengubah opini umat Islam yang sebelumnya percaya Ahok menodai agama Islam.
"Paling tidak orang Islam mulai sadar, bahwa kok Ahok yang disebut penista agama Islam itu dibela oleh kyai sih. Mereka pasti berpikir juga tentang hal itu, apalagi Kiai NU ini, kan sangat berpengaruh. Saya pribadi setuju dengan Kyai Ishomuddin, secara substansial bahwa Ahok tidak menodai agama Islam," kata Wahyuni Nafis.
Ketika memberikan kesaksian Ishomuddin menegaskan hadir bukan sebagai Rais Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Dia menekankan hadir sebagai saksi ahli.
Kesaksian Ishomuddin kala itu sangat penting untuk menjelaskan posisi Ahok dan konteks surat Al Maidah ayat 52 yang dikutip Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet