Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masdar Farid Mas'udi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Masdar Farid Mas'udi, menyatakan masyarakat tak boleh memahami surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dengan surat Al Mumtahanah ayat 8.
Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan pengacara Ahok sebagai saksi untuk meringankan menjelaskan surat Al Mumtahanah ayat 8 memperjelas surat Al Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non muslim yang tak boleh dipilih.
"Dalam surat (Al Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama nggak masalah," ujar Masdar di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menekankan surat Al Mumtahanah ayat 8 membolehkan seorang muslim memilih non muslim untuk memimpin pemerintahan.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia menambahkan ajaran Islam memperlakukan seluruh masyarakat secara sama sehingga tidak boleh ada diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa nggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata Masdar.
Masdar mengatakan pemimpin bersifat umum karena Islam menyadari bahwa sesungguhnya umat Islam tidak akan menjadi umat otonom.
Masdar menyebut dalam hukum fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya.
"Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," kata Masdar.
Masdar merupakan tokoh PBNU yang kedua yang dihadirkan pengacara Ahok ke persidangan.
Ketua Nurcholish Madjid Society M. Wahyuni Nafis menilai kehadiran dua tokoh Nahdlatul Ulama sangat strategis. Menurut dia kesaksian kedua tokoh tersebut akan memberikan pengaruh yang besar bagi hakim dalam memutuskan kasus yang menjerat Ahok.
Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan pengacara Ahok sebagai saksi untuk meringankan menjelaskan surat Al Mumtahanah ayat 8 memperjelas surat Al Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non muslim yang tak boleh dipilih.
"Dalam surat (Al Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama nggak masalah," ujar Masdar di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menekankan surat Al Mumtahanah ayat 8 membolehkan seorang muslim memilih non muslim untuk memimpin pemerintahan.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia menambahkan ajaran Islam memperlakukan seluruh masyarakat secara sama sehingga tidak boleh ada diskriminasi atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.
"Yang terpenting bagi Islam itu adil. Bisa nggak melindungi hak warga. Keadilan adalah inti dari keberagaman dan kepemerintahan," kata Masdar.
Masdar mengatakan pemimpin bersifat umum karena Islam menyadari bahwa sesungguhnya umat Islam tidak akan menjadi umat otonom.
Masdar menyebut dalam hukum fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya.
"Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," kata Masdar.
Masdar merupakan tokoh PBNU yang kedua yang dihadirkan pengacara Ahok ke persidangan.
Ketua Nurcholish Madjid Society M. Wahyuni Nafis menilai kehadiran dua tokoh Nahdlatul Ulama sangat strategis. Menurut dia kesaksian kedua tokoh tersebut akan memberikan pengaruh yang besar bagi hakim dalam memutuskan kasus yang menjerat Ahok.
"Kesaksian itu sangat strategis, karena dua kyai itu, seperti kyai-kyai lainnya memiliki santrinya masing-masing, memiliki follower yang banyak, walaupun dia tidak bayak bicara dan dihadiri orang banyak, dan lebih banyak berada di ruangan, apalagi sekarang ada medsos, itu akan dikuti oleh banyak orang," kata Wahyuni Nafis di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Wahyuni Nafis kesaksian tokoh berpengaruh tersebut dapat mengubah opini umat Islam yang sebelumnya percaya Ahok menodai agama Islam.
"Paling tidak orang Islam mulai sadar, bahwa kok Ahok yang disebut penista agama Islam itu dibela oleh kyai sih. Mereka pasti berpikir juga tentang hal itu, apalagi Kiai NU ini, kan sangat berpengaruh. Saya pribadi setuju dengan Kyai Ishomuddin, secara substansial bahwa Ahok tidak menodai agama Islam," kata Wahyuni Nafis.
Ketika memberikan kesaksian Ishomuddin menegaskan hadir bukan sebagai Rais Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Dia menekankan hadir sebagai saksi ahli.
Kesaksian Ishomuddin kala itu sangat penting untuk menjelaskan posisi Ahok dan konteks surat Al Maidah ayat 52 yang dikutip Ahok.
Menurut Wahyuni Nafis kesaksian tokoh berpengaruh tersebut dapat mengubah opini umat Islam yang sebelumnya percaya Ahok menodai agama Islam.
"Paling tidak orang Islam mulai sadar, bahwa kok Ahok yang disebut penista agama Islam itu dibela oleh kyai sih. Mereka pasti berpikir juga tentang hal itu, apalagi Kiai NU ini, kan sangat berpengaruh. Saya pribadi setuju dengan Kyai Ishomuddin, secara substansial bahwa Ahok tidak menodai agama Islam," kata Wahyuni Nafis.
Ketika memberikan kesaksian Ishomuddin menegaskan hadir bukan sebagai Rais Syuriah PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Dia menekankan hadir sebagai saksi ahli.
Kesaksian Ishomuddin kala itu sangat penting untuk menjelaskan posisi Ahok dan konteks surat Al Maidah ayat 52 yang dikutip Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid