Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah tidak puas dengan pembaruan nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Dalam nota tersebut terdapat 15 pasal. Salah satu menyebutkan bila terjadi pemeriksaan terhadap anggota salah satu penegak hukum oleh penegak hukum lain, harus memberitahukan kepada pimpinan personil yang diperiksa.
Menurut Fahri seharusnya ada juga nota kesepahaman antara penegak hukum dan DPR dalam tindak pidana korupsi.
"Justru anggota DPR itu yang harusnya nggak boleh sembarangan disentuh, karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Fahri seharusnya KPK tidak memberikan kekhususan kepada penegak hukum lembaga lain. Sebab, KPK diberikan peran yang lebih dan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK itu harus berani ambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam membangun sistem yang baik. Jadi dalam UU itu sudah memperkuat KPK. Kalau di UU, kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi itu bisa lebih kuat daripada presiden," kata dia.
Nota kesepahaman juga menyebutkan bahwa ketiga pihak akan bekerja sama dalam sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perbedaan nota kesepahaman yang baru dengan yang sebelumnya, antara lain berkenaan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik.
"Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius