Suara.com - Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Diah Anggraeni. Anggraeni merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Andi Narogong ditetapkan menjadi setelah diamankan di Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR dan pejabat Kemendagri untuk membahas penganggaran proyek.
"Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur banggar dan pejabat kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan Irman dan Sugiharto dan sejumlah pejabat di Kemendagri. Dia juga disinyali mengkoordinir tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
"Lalu pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," kata Alex.
Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat tiga orang, Irman, Sugiharto, dan Andi.
Saat ini proses persidangan Irman dan Sugiharto berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi e-KTP diduga melibatkan sejumlah politikus berpengaruh.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali