Suara.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah akhirnya secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI pada, Selasa (4/4/2017) dini hari WIB.
Sebelumnya dalam pencalonan per wilayah terdapat enam calon pimpinan DPD. Untuk wilayah barat terdapat tiga calon yang maju sebagai pimpinan, yakni Abdul Azis, Darmayanti Lubis dan Andi Surya.
Sedangkan untuk wilayah barat hanya muncul satu calon saja yakni Oesman Sapta Odang. Sementara untuk wilayah timur terdapat dua calon pimpinan DPD yakni Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
Namun sebelum dilanjutkan ketahap pemilihan, dua calon dari wilayah barat yakni Abdul Azis dan Andi Surya menyatakan mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada Darmayanti Lubis untuk maju.
Hal yang sama juga dilakukan oleh calon dari wilayah Timur, Bahar Ngitung akhirnya menyatakan mengundurkan diri.
Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan. Untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah Tengah Oesman Sapta Odang dan wilayah timur Nono Sampono.
Sebelumnya, sidang paripurna sempat diskorsing dua kali. Namun, akhirnya disepakati melakukan pemilihan pimpinan yang baru setelah melewati batas waktu masa jabatan 2,5 tahun.
"Saya mohon dihargai untuk terakhir kalinya. Saya sudah tidak bisa lagi memimpin karena waktu," kata pimpinan sidang paripurna Farouk Muhammad di sidang paripurna DPD Senayan Jakarta, Selasa dini hari.
Setelah diskorsing dua kali dan sidang dibuka, kemudian dibacakan daftar hadir anggota DPD.
Baca Juga: Ini Daftar 30 Pemain Timnas U-16 yang Lolos Seleksi
Namun disela-sela pembacaan daftar hadir anggota, ada interupsi dari anggota DPD, Gede Pasek Suardika.
"Sesuai keputusan DPD RI no 44 yang menyatakan batas waktu masa jabatan pimpinan ketua dan wakil ketua DPD pada tanggal 3 April 2017 dan detik ini tepat sudah pukul 00.10 WIB sehingga pimpinan sudah demisioner," kata Gede Pasek .
Lebih lanjut Gede Pasek menambahkan bahwa berdasarkan pasal 58 Tatib DPD RI no 1 tahun 2017 maka dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan bersamaan maka ditunjuk ketua sementara dari anggota tertua dan wakil ketua dari anggota termuda.
Pimpinan sidang akhirnya ditunjuk AM Fatwa dari anggota tertua dan Riri Damayanti sebagai wakil dari anggota termuda. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor