Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa pilkada ini sempat menjadi buah bibir, lantaran berkas permohonannya di MK sempat dicuri.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, permohonan perkara tersebut ditolak karena pemohon tidak berkedudukan hukum.
”Pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo, selaku pemohon, tidak memunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, seperti dimaksud Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, dan Pasal 7 ayat 2 huruf a PMK 1/2016,” tegas Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (4/4/2017).
Merujuk Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang adalah 46.034. Perbedaan perolehan suara kedua kandidat itu adalah 9.146 suara atau setara 19,8 persen.
Sebelumnya, MK mengakui kehilangan berkas permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai. Namun, Arief menegaskan pencurian berkas itu tidak memengaruhi putusan hukum terkait sengketa pilkada.
”Sebab, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan. Berkas yang hilang juga Cuma satu eksemplar, yakni berkas permohonan awal. Dokumen itu hanya berguna untuk menentukan permohonan itu masih berlaku atau sudah kedaluarsa,” tuturnya.
Baca Juga: Djarot: Saya Minta Maaf Tak Bisa Janjikan Rumah Murah DP 0 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok