Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa pilkada ini sempat menjadi buah bibir, lantaran berkas permohonannya di MK sempat dicuri.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, permohonan perkara tersebut ditolak karena pemohon tidak berkedudukan hukum.
”Pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo, selaku pemohon, tidak memunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, seperti dimaksud Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, dan Pasal 7 ayat 2 huruf a PMK 1/2016,” tegas Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (4/4/2017).
Merujuk Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang adalah 46.034. Perbedaan perolehan suara kedua kandidat itu adalah 9.146 suara atau setara 19,8 persen.
Sebelumnya, MK mengakui kehilangan berkas permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai. Namun, Arief menegaskan pencurian berkas itu tidak memengaruhi putusan hukum terkait sengketa pilkada.
”Sebab, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan. Berkas yang hilang juga Cuma satu eksemplar, yakni berkas permohonan awal. Dokumen itu hanya berguna untuk menentukan permohonan itu masih berlaku atau sudah kedaluarsa,” tuturnya.
Baca Juga: Djarot: Saya Minta Maaf Tak Bisa Janjikan Rumah Murah DP 0 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti