Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa pilkada ini sempat menjadi buah bibir, lantaran berkas permohonannya di MK sempat dicuri.
Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, permohonan perkara tersebut ditolak karena pemohon tidak berkedudukan hukum.
”Pasangan calon Markus Waine dan Angkian Goo, selaku pemohon, tidak memunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, seperti dimaksud Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, dan Pasal 7 ayat 2 huruf a PMK 1/2016,” tegas Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (4/4/2017).
Merujuk Pasal 158 ayat 2 huruf a UU No. 10/2016 tentang Pilkada, ambang batas selisih suara untuk Kabupaten Dogiyai adalah dua persen.
Sementara perolehan suara pemohon adalah 36.888 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan calon pemenang adalah 46.034. Perbedaan perolehan suara kedua kandidat itu adalah 9.146 suara atau setara 19,8 persen.
Sebelumnya, MK mengakui kehilangan berkas permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai. Namun, Arief menegaskan pencurian berkas itu tidak memengaruhi putusan hukum terkait sengketa pilkada.
”Sebab, akta penerimaan permohonan sudah diterbitkan. Berkas yang hilang juga Cuma satu eksemplar, yakni berkas permohonan awal. Dokumen itu hanya berguna untuk menentukan permohonan itu masih berlaku atau sudah kedaluarsa,” tuturnya.
Baca Juga: Djarot: Saya Minta Maaf Tak Bisa Janjikan Rumah Murah DP 0 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan