Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menanggapi berkas perkara kliennya yang sudah lengkap atau P21 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Kami siap beracara di pengadilan. Kami akan membuktikan, Pak Buni, tidak ada unsur melakukan tindak pidana yang dituduhkan," kata Aldwin kepada Suara.com, Rabu (5/4/2017).
Polisi melakukan pelimpahan berkas tahap kedua pekan depan.
"Silahkan saja proses itu. Kami siap melalui. Pak Buni juga siap. Proses hukum lebih lanjut di persidangan, itu akan membuka seterang-terangnya perkara ini," ujar Aldwin.
Sementara itu, Aldwin enggan menanggapi kemungkinan Buni Yani akan dilakukan penahanan. Dirinya tidak ingin berandai-andai.
"Ya, itu kami lihat nanti saja ya (penahanan buni yani). Kami tidak ingin berandai-andai," ujar Aldwin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Untuk itu, penyidik Polda akan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejati Jabar, pekan depan. Berkas yang bakal diserahkan pada pelimpahan kedua ini adalah sejumlah barang bukti, dan juga tersangka Buni Yani.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Baca Juga: Buni Yani Bakal Diserahkan Polda ke Kejati Jabar Pekan Depan
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri