Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menanggapi berkas perkara kliennya yang sudah lengkap atau P21 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Kami siap beracara di pengadilan. Kami akan membuktikan, Pak Buni, tidak ada unsur melakukan tindak pidana yang dituduhkan," kata Aldwin kepada Suara.com, Rabu (5/4/2017).
Polisi melakukan pelimpahan berkas tahap kedua pekan depan.
"Silahkan saja proses itu. Kami siap melalui. Pak Buni juga siap. Proses hukum lebih lanjut di persidangan, itu akan membuka seterang-terangnya perkara ini," ujar Aldwin.
Sementara itu, Aldwin enggan menanggapi kemungkinan Buni Yani akan dilakukan penahanan. Dirinya tidak ingin berandai-andai.
"Ya, itu kami lihat nanti saja ya (penahanan buni yani). Kami tidak ingin berandai-andai," ujar Aldwin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Untuk itu, penyidik Polda akan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejati Jabar, pekan depan. Berkas yang bakal diserahkan pada pelimpahan kedua ini adalah sejumlah barang bukti, dan juga tersangka Buni Yani.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Baca Juga: Buni Yani Bakal Diserahkan Polda ke Kejati Jabar Pekan Depan
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office