News / Metropolitan
Selasa, 04 April 2017 | 18:27 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) editan Buni Yani tak diputarkan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama. Ketua Jaksa penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, video editan Buni Yani saat ini digunakan untuk keperluan Buni Yani yang kini telah berstatus tersangka.

"Jadi berdasarkan keterangan penyidik, bahwa waktu penyerahan berkas perkara pada kami, barang bukti Buni Yani disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri sebagaimana tercantum dalam ket berkas perkara," ujar Ali dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2017).

Saat ini, kata Ali, video editan Buni Yani yang sebelumnya dipegang penyidik Polda Metro Jaya, juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, video tersebut sudah bukan bagian dari bukti yang diajukan penuntut umum.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Menanggapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sempat menyampaikan keberatan. Dia tetap meminta agar majelis hakim menampilkan video editan Buni Yani. Dia menganggap video tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga perlu diputar.

"Berhubung Buni Yani sudah ada dalam berkas, demi proses mencai kebenaran materiil karena banyak dugaan yang diserahkan Buni Yani ini lah yang diedit kami mohon agar diputar dalam kesempatan ini," kata Wayan.

Mendengar dua pendapat yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santyarto akhirnya mengamini pernyataan JPU. Majelis hakim menegaskan, mereka tidak menggunakan video editan Buni Yani karena tidak terdapat dalam barang bukti perkara penodaan agama.

Tidak hanya itu, Dwiarso mengegaskan permasalahan kata pakai dan tidak yang sebelumnya menjadi perdebatan sudah selesai. Hal ini dikarenakan alat bukti rekaman video yang sudah ditayangkan JPU seluruhnya menggunakan kata pakai.

"Dari semua bukti video maupun flashdisk tadi yang diunggah oleh pemprov DKI, semua sudah menggunakan kata pakai. Itu sudah menjadi fakta persidangan ini. Satu alat bukti Buni Yani nggak diperuntukan perkara ini," kata Dwiarso.

Baca Juga: Diisukan Gantung Kasus Buni Yani, Kapolda: Kata Siapa

Setelah mendengar pernyataan majelis hakim dan berembuk dengan terdakwa, kuasa hukum Ahok yang tadinya keberatan kini setuju dengan keputusan majelis hakim.

"Setelah beremebuk dengan terdakwa, kami memutuskan nggak mempersoalkan lagi unggahan Buni Yani," kata Wayan.

Load More