Suara.com - Rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) editan Buni Yani tak diputarkan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama. Ketua Jaksa penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, video editan Buni Yani saat ini digunakan untuk keperluan Buni Yani yang kini telah berstatus tersangka.
"Jadi berdasarkan keterangan penyidik, bahwa waktu penyerahan berkas perkara pada kami, barang bukti Buni Yani disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri sebagaimana tercantum dalam ket berkas perkara," ujar Ali dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2017).
Saat ini, kata Ali, video editan Buni Yani yang sebelumnya dipegang penyidik Polda Metro Jaya, juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, video tersebut sudah bukan bagian dari bukti yang diajukan penuntut umum.
"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.
Menanggapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sempat menyampaikan keberatan. Dia tetap meminta agar majelis hakim menampilkan video editan Buni Yani. Dia menganggap video tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga perlu diputar.
"Berhubung Buni Yani sudah ada dalam berkas, demi proses mencai kebenaran materiil karena banyak dugaan yang diserahkan Buni Yani ini lah yang diedit kami mohon agar diputar dalam kesempatan ini," kata Wayan.
Mendengar dua pendapat yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santyarto akhirnya mengamini pernyataan JPU. Majelis hakim menegaskan, mereka tidak menggunakan video editan Buni Yani karena tidak terdapat dalam barang bukti perkara penodaan agama.
Tidak hanya itu, Dwiarso mengegaskan permasalahan kata pakai dan tidak yang sebelumnya menjadi perdebatan sudah selesai. Hal ini dikarenakan alat bukti rekaman video yang sudah ditayangkan JPU seluruhnya menggunakan kata pakai.
"Dari semua bukti video maupun flashdisk tadi yang diunggah oleh pemprov DKI, semua sudah menggunakan kata pakai. Itu sudah menjadi fakta persidangan ini. Satu alat bukti Buni Yani nggak diperuntukan perkara ini," kata Dwiarso.
Baca Juga: Diisukan Gantung Kasus Buni Yani, Kapolda: Kata Siapa
Setelah mendengar pernyataan majelis hakim dan berembuk dengan terdakwa, kuasa hukum Ahok yang tadinya keberatan kini setuju dengan keputusan majelis hakim.
"Setelah beremebuk dengan terdakwa, kami memutuskan nggak mempersoalkan lagi unggahan Buni Yani," kata Wayan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!