Suara.com - Rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) editan Buni Yani tak diputarkan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama. Ketua Jaksa penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, video editan Buni Yani saat ini digunakan untuk keperluan Buni Yani yang kini telah berstatus tersangka.
"Jadi berdasarkan keterangan penyidik, bahwa waktu penyerahan berkas perkara pada kami, barang bukti Buni Yani disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri sebagaimana tercantum dalam ket berkas perkara," ujar Ali dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2017).
Saat ini, kata Ali, video editan Buni Yani yang sebelumnya dipegang penyidik Polda Metro Jaya, juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, video tersebut sudah bukan bagian dari bukti yang diajukan penuntut umum.
"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.
Menanggapi hal tersebut, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sempat menyampaikan keberatan. Dia tetap meminta agar majelis hakim menampilkan video editan Buni Yani. Dia menganggap video tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga perlu diputar.
"Berhubung Buni Yani sudah ada dalam berkas, demi proses mencai kebenaran materiil karena banyak dugaan yang diserahkan Buni Yani ini lah yang diedit kami mohon agar diputar dalam kesempatan ini," kata Wayan.
Mendengar dua pendapat yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santyarto akhirnya mengamini pernyataan JPU. Majelis hakim menegaskan, mereka tidak menggunakan video editan Buni Yani karena tidak terdapat dalam barang bukti perkara penodaan agama.
Tidak hanya itu, Dwiarso mengegaskan permasalahan kata pakai dan tidak yang sebelumnya menjadi perdebatan sudah selesai. Hal ini dikarenakan alat bukti rekaman video yang sudah ditayangkan JPU seluruhnya menggunakan kata pakai.
"Dari semua bukti video maupun flashdisk tadi yang diunggah oleh pemprov DKI, semua sudah menggunakan kata pakai. Itu sudah menjadi fakta persidangan ini. Satu alat bukti Buni Yani nggak diperuntukan perkara ini," kata Dwiarso.
Baca Juga: Diisukan Gantung Kasus Buni Yani, Kapolda: Kata Siapa
Setelah mendengar pernyataan majelis hakim dan berembuk dengan terdakwa, kuasa hukum Ahok yang tadinya keberatan kini setuju dengan keputusan majelis hakim.
"Setelah beremebuk dengan terdakwa, kami memutuskan nggak mempersoalkan lagi unggahan Buni Yani," kata Wayan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah