Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombel Pol. Argo Yuwono mengatakan berkas perkara kasus dugaan penghasutan terkait SARA yang melibatkan Buni Yani sudah dilengkapi kembali.
Argo menambahkan, posisi berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas lantaran dinilai belum lengkap.
"Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa barat," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/2/2017).
Saat ini, lanjut Argo, pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka kasus tersebut akan siap disidangkan di pengadilan; P21.
Namun, apabila masih harus dilengkapi lagi, maka pihak kepolisian harus menerima kembali berkas tersebut untuk dilengkapi.
"Kita masih menunggu penilaian dari jaksa, ada kekurangan atau tidak," kata Argo.
Sementara, dikembalikannya berkas perkara oleh Kejati Jawa Barat dinilai pihak Buni Yani karena kasusnya dipaksakan pihak kepolisian.
Karena itu, bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mengadukan perkaranya tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
Tidak hanya itu, surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pun dikirimkan Buni Yani dan Aldwin.
Baca Juga: Bandung Geger Bom Panci, Pengamanan Raja Salman Dibagi 3 Lapis
Namun terkait hal itu, Argo mengatakan pihak Polda Metro Jaya tidak memusingkannya.
"Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita proses," katanya.
Seperti diketahui, berawal dari unggahan Buni Yani-lah cikal bakal lahirnya gejolak tuduhan penodaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pasalnya, mantan Dosen London School memposting sebagian video pidato Ahok di Pulau Seribu lalu ditambah dengan caption yang bernilai memprovokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China