Suara.com - Pengacara kondang Elza Syarief membenarkan Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Pengacara Muda Anton Taufik bersamuh di kantornya, Jalan Latuharhari Nomor 19 Menteng, sebelum bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Pengakuan itu diutarakan Elza saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).
"Terkait kedatangan Bu Yani (Miryam) ke Kantor saya. Termasuk kedatangan Pengacara Muda Taufik," kata Elza di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mantan Pengacara Terpidana Mohammad Nazaruddin itu mengatakan, Miryam tiga kali datang ke kantornya. Namun, Elza belum menjelaskan isi perbincangan dalam pertemuan-pertemuan tersebut secara terrinci.
Tetapi, Elza mengakui pertemuan tersebut membahas kasus korupsi e-KTP. "Nanti saja yah, setelah pemeriksaan," kata Elza seraya memasuki gedug KPK.
Sementara terkait pertemuan antara Miryam dan Anton Taufik, Elza mengatakan hal tersebut juga terkait kasus rasuah e-KTP.
Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan itu juga membahas rencana pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akhirnya dilakukan Miryam dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya kepada Miryam perihal pertemuannya dengan ”pengacara muda” di kantor Elza Syarief.
Dalam sidang itu Miryam tidak mengakui pertemuan tersebut, dan malah memberikan jawaban berbelit-belit. Dia mengakui hanya betermu Elza Syarief dan para pegawainya saat ke pengacara itu.
Baca Juga: Kenangan Ahok: Apa Rakyat Butuh Orang seperti Kita Pak....
Namun, dalam sebuah acara perbincangan di salah satu stasiun televisi, Elza menceritakan Miryam bertemu seorang pengacara muda di Kantornya. Pertemuan keduanya terjadi saat Miryam sebentar ditinggalkan Elza.
Ketika kembali, Elza mengakui melihat seorang pengacara muda sedang bersama Miryam, dan terlihat sedang mencoret-coret BAP Miryam. Diduga, dialah yang meminta Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mencabut BAP.
Kalau benar terbukti demikian, Miryam dan pengacara muda tersebut terancam dijerat Pasal 21 dan 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Sebab, Miryam dan Anton diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, serta menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?