Suara.com - Pengacara kondang Elza Syarief membenarkan Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Pengacara Muda Anton Taufik bersamuh di kantornya, Jalan Latuharhari Nomor 19 Menteng, sebelum bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Pengakuan itu diutarakan Elza saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).
"Terkait kedatangan Bu Yani (Miryam) ke Kantor saya. Termasuk kedatangan Pengacara Muda Taufik," kata Elza di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mantan Pengacara Terpidana Mohammad Nazaruddin itu mengatakan, Miryam tiga kali datang ke kantornya. Namun, Elza belum menjelaskan isi perbincangan dalam pertemuan-pertemuan tersebut secara terrinci.
Tetapi, Elza mengakui pertemuan tersebut membahas kasus korupsi e-KTP. "Nanti saja yah, setelah pemeriksaan," kata Elza seraya memasuki gedug KPK.
Sementara terkait pertemuan antara Miryam dan Anton Taufik, Elza mengatakan hal tersebut juga terkait kasus rasuah e-KTP.
Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan itu juga membahas rencana pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akhirnya dilakukan Miryam dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya kepada Miryam perihal pertemuannya dengan ”pengacara muda” di kantor Elza Syarief.
Dalam sidang itu Miryam tidak mengakui pertemuan tersebut, dan malah memberikan jawaban berbelit-belit. Dia mengakui hanya betermu Elza Syarief dan para pegawainya saat ke pengacara itu.
Baca Juga: Kenangan Ahok: Apa Rakyat Butuh Orang seperti Kita Pak....
Namun, dalam sebuah acara perbincangan di salah satu stasiun televisi, Elza menceritakan Miryam bertemu seorang pengacara muda di Kantornya. Pertemuan keduanya terjadi saat Miryam sebentar ditinggalkan Elza.
Ketika kembali, Elza mengakui melihat seorang pengacara muda sedang bersama Miryam, dan terlihat sedang mencoret-coret BAP Miryam. Diduga, dialah yang meminta Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mencabut BAP.
Kalau benar terbukti demikian, Miryam dan pengacara muda tersebut terancam dijerat Pasal 21 dan 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Sebab, Miryam dan Anton diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, serta menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing