Suara.com - Pengacara kondang Elza Syarief membenarkan Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Pengacara Muda Anton Taufik bersamuh di kantornya, Jalan Latuharhari Nomor 19 Menteng, sebelum bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Pengakuan itu diutarakan Elza saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).
"Terkait kedatangan Bu Yani (Miryam) ke Kantor saya. Termasuk kedatangan Pengacara Muda Taufik," kata Elza di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mantan Pengacara Terpidana Mohammad Nazaruddin itu mengatakan, Miryam tiga kali datang ke kantornya. Namun, Elza belum menjelaskan isi perbincangan dalam pertemuan-pertemuan tersebut secara terrinci.
Tetapi, Elza mengakui pertemuan tersebut membahas kasus korupsi e-KTP. "Nanti saja yah, setelah pemeriksaan," kata Elza seraya memasuki gedug KPK.
Sementara terkait pertemuan antara Miryam dan Anton Taufik, Elza mengatakan hal tersebut juga terkait kasus rasuah e-KTP.
Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan itu juga membahas rencana pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akhirnya dilakukan Miryam dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya kepada Miryam perihal pertemuannya dengan ”pengacara muda” di kantor Elza Syarief.
Dalam sidang itu Miryam tidak mengakui pertemuan tersebut, dan malah memberikan jawaban berbelit-belit. Dia mengakui hanya betermu Elza Syarief dan para pegawainya saat ke pengacara itu.
Baca Juga: Kenangan Ahok: Apa Rakyat Butuh Orang seperti Kita Pak....
Namun, dalam sebuah acara perbincangan di salah satu stasiun televisi, Elza menceritakan Miryam bertemu seorang pengacara muda di Kantornya. Pertemuan keduanya terjadi saat Miryam sebentar ditinggalkan Elza.
Ketika kembali, Elza mengakui melihat seorang pengacara muda sedang bersama Miryam, dan terlihat sedang mencoret-coret BAP Miryam. Diduga, dialah yang meminta Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mencabut BAP.
Kalau benar terbukti demikian, Miryam dan pengacara muda tersebut terancam dijerat Pasal 21 dan 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Sebab, Miryam dan Anton diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, serta menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf