Suara.com - Pengacara kondang Elza Syarief membenarkan Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan Pengacara Muda Anton Taufik bersamuh di kantornya, Jalan Latuharhari Nomor 19 Menteng, sebelum bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP.
Pengakuan itu diutarakan Elza saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).
"Terkait kedatangan Bu Yani (Miryam) ke Kantor saya. Termasuk kedatangan Pengacara Muda Taufik," kata Elza di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mantan Pengacara Terpidana Mohammad Nazaruddin itu mengatakan, Miryam tiga kali datang ke kantornya. Namun, Elza belum menjelaskan isi perbincangan dalam pertemuan-pertemuan tersebut secara terrinci.
Tetapi, Elza mengakui pertemuan tersebut membahas kasus korupsi e-KTP. "Nanti saja yah, setelah pemeriksaan," kata Elza seraya memasuki gedug KPK.
Sementara terkait pertemuan antara Miryam dan Anton Taufik, Elza mengatakan hal tersebut juga terkait kasus rasuah e-KTP.
Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan itu juga membahas rencana pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akhirnya dilakukan Miryam dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum KPK bertanya kepada Miryam perihal pertemuannya dengan ”pengacara muda” di kantor Elza Syarief.
Dalam sidang itu Miryam tidak mengakui pertemuan tersebut, dan malah memberikan jawaban berbelit-belit. Dia mengakui hanya betermu Elza Syarief dan para pegawainya saat ke pengacara itu.
Baca Juga: Kenangan Ahok: Apa Rakyat Butuh Orang seperti Kita Pak....
Namun, dalam sebuah acara perbincangan di salah satu stasiun televisi, Elza menceritakan Miryam bertemu seorang pengacara muda di Kantornya. Pertemuan keduanya terjadi saat Miryam sebentar ditinggalkan Elza.
Ketika kembali, Elza mengakui melihat seorang pengacara muda sedang bersama Miryam, dan terlihat sedang mencoret-coret BAP Miryam. Diduga, dialah yang meminta Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut mencabut BAP.
Kalau benar terbukti demikian, Miryam dan pengacara muda tersebut terancam dijerat Pasal 21 dan 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Sebab, Miryam dan Anton diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, serta menghalangi proses penegakan hukum pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka