Suara.com - Presiden Joko Widodo merupakan salah satu pemimpin negara yang cukup aktif di media sosial. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu cara berkomunikasi langsung dengan rakyatnya.
Melalui media sosial pula, ia dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh rakyat. Karena itu pula, video para pelajar SD di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, yang menjadi viral di media sosial beberapa waktu belakangan langsung diketahui olehnya.
Dalam video itu, terlihat empat pelajar SD yang meminta bantuan tas sekolah untuk keperluan mereka. Presiden pun langsung mengirim bantuan yang diminta tersebut melalui sekretaris pribadinya.
Adapun tim yang ditugaskan untuk mengirimkan bantuan tersebut berangkat pada Kamis (6/4/2017).
"Presiden telah melihat video itu dan langsung memerintahkan Sespri untuk mengirim bantuan," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi, beberapa waktu lalu.
Melalui tim yang diutusnya tersebut, sejumlah paket bantuan telah disiapkan. Selain tas sekolah sebagaimana yang diminta oleh empat pelajar SD sebelumnya, Presiden juga menyiapkan bantuan lain untuk tiap pelajar.
Bantuan yang diberikan tersebut tak hanya ditujukan untuk keempat pelajar SD yang meminta tas sekolah kepada Presiden. Kepala Negara juga mengirimkan paket bantuan tersebut kepada pelajar-pelajar lainnya dan juga paket bantuan untuk sekolah yang berada di Kabupaten Bengkayang.
Sebanyak 135 paket bantuan telah disiapkan untuk para pelajar di SDN 04 Sungkung, 148 paket untuk para pelajar di SDN 11 Senebeh, 168 paket untuk para pelajar di SDN 10 Medeng, dan sebanyak 151 paket bantuan untuk para pelajar di SDN 09 Senoleng.
Bantuan tersebut dibagikan serentak Senin, (10/4/2017) pukul 09.00 WIB. Bantuan untuk SDN 04 Sungkung diterima oleh Kepala Sekolah Baring Susanto. Untuk SDN 09 Senoleng diterima oleh Kepala Sekolah Kasianus, bantuan untuk SDN 10 Medeng diterima oleh Guru Kelas Musa dan bantuan untuk SDN 11 Senebeh diterima oleh Guru Kelas Gabriel.
Baca Juga: Tamagotchi "Hidup Kembali"
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Sekuritisasi BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur
-
Jokowi Berharap Wakatobi Jadi Pilar Industri Pariwisata Sultra
-
Jokowi Ingin Kalsel Beralih Dari Pertambangan ke Pengolahan
-
Temui Jokowi, Bawaslu Laporkan Pengawasan Pemilu Selama 2012-2017
-
Indo Digital Tuding Video Ahok-Djarot Lecehkan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara