Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis NET TV Haritz Ardiansyah di lokasi liputan di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
AJI mendesak keras Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan segera mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyerat pelakunya ke pengadilan. AJI mendesak kepolisian bertindak cepat dalam kasus ini agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
“Polisi harus serius mengusut kasus ini agar kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Jika polisi serius, kasus ini tidak sulit diusut apalagi sudah diketahui nomor polisi kendaraan pelaku,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
Menurut AJI Jakarta, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan mereka bekerja untuk kepentingan publik.
Dalam enam bulan terakhir, AJI Jakarta mencatat setidaknya 9 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan dan tak satupun pelaku kekerasan yang diadili. Kekerasan berulang ini terjadi karena polisi tidak serius mengusut pelaku kekerasan.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Kekerasan adalah teror kepada jurnalis, siapapun pelakunya,” kata Nurhasim.
Kasus kekerasan terbaru terjadi pada Rabu dinihari, sekitar pukul 00.30, di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jurnalis NET Haritz Ardiansyah, yang malam itu memakai seragam NET, meliput banjir di kawasan Kemang. Dia mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yang terkena banjir dan yang mogok.
Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (nomor polisi B909JCW) yang tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang di dekat mobil tersebut menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Dia juga meludahi Haritz. Pelaku mengatakan tidak suka diambil gambarnya.
Haritz mencoba berdamai dan akan menghapus gambar bagian mereka. Saat sedang menghapus, tiba-tiba pelaku merampas kamera dan terjadi tarik-tarikan yang berakibat patahnya viewfinder kamera. Pelaku kemudian juga memukul mobil peliputan NET hingga penyok.
Baca Juga: Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV
Selain mobil Mini Cooper, juga ada Pajero yang masuk rombongan tersebut (nomor polisi B909JAA). Teman-teman pelaku kemudian melerai. Haritz dan sopir NET kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika polisi dan pengemudi NET kembali ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada.
Sementara, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menjelaskan jurnalis memajukan demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Bila dihalang-halangi, apalagi dipukuli, jurnalis tidak bisa bekerja dengan aman untuk mengambil gambar.
Karena itu pelaku kekerasan melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 8 menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum selama kegiatan jurnalistik: mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, menurut Erick, pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Kami minta masyarakat tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kekerasan. Bila ada masalah selesaikan secara beradab, bukan main pukul sendiri,” kata Erick.
Berita Terkait
-
Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV
-
Mengenang Ahmad Taufik, Salah Satu Jurnalis Pendiri AJI
-
Pemerintah Meksiko Didesak Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Jurnalis
-
MataMassa Siap Awasi Pelanggaran Kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017
-
AJI Soroti Tiga Kasus Kekerasan Aparat TNI Terhadap Jurnalis
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng