Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis NET TV Haritz Ardiansyah di lokasi liputan di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
AJI mendesak keras Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan segera mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyerat pelakunya ke pengadilan. AJI mendesak kepolisian bertindak cepat dalam kasus ini agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
“Polisi harus serius mengusut kasus ini agar kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa depan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Jika polisi serius, kasus ini tidak sulit diusut apalagi sudah diketahui nomor polisi kendaraan pelaku,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
Menurut AJI Jakarta, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan mereka bekerja untuk kepentingan publik.
Dalam enam bulan terakhir, AJI Jakarta mencatat setidaknya 9 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan dan tak satupun pelaku kekerasan yang diadili. Kekerasan berulang ini terjadi karena polisi tidak serius mengusut pelaku kekerasan.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Kekerasan adalah teror kepada jurnalis, siapapun pelakunya,” kata Nurhasim.
Kasus kekerasan terbaru terjadi pada Rabu dinihari, sekitar pukul 00.30, di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jurnalis NET Haritz Ardiansyah, yang malam itu memakai seragam NET, meliput banjir di kawasan Kemang. Dia mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yang terkena banjir dan yang mogok.
Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (nomor polisi B909JCW) yang tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang di dekat mobil tersebut menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Dia juga meludahi Haritz. Pelaku mengatakan tidak suka diambil gambarnya.
Haritz mencoba berdamai dan akan menghapus gambar bagian mereka. Saat sedang menghapus, tiba-tiba pelaku merampas kamera dan terjadi tarik-tarikan yang berakibat patahnya viewfinder kamera. Pelaku kemudian juga memukul mobil peliputan NET hingga penyok.
Baca Juga: Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV
Selain mobil Mini Cooper, juga ada Pajero yang masuk rombongan tersebut (nomor polisi B909JAA). Teman-teman pelaku kemudian melerai. Haritz dan sopir NET kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika polisi dan pengemudi NET kembali ke lokasi, mobil tersebut sudah tidak ada.
Sementara, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menjelaskan jurnalis memajukan demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Bila dihalang-halangi, apalagi dipukuli, jurnalis tidak bisa bekerja dengan aman untuk mengambil gambar.
Karena itu pelaku kekerasan melecehkan profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 8 menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum selama kegiatan jurnalistik: mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pers juga berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, menurut Erick, pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 UU Pers karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Kami minta masyarakat tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kekerasan. Bila ada masalah selesaikan secara beradab, bukan main pukul sendiri,” kata Erick.
Berita Terkait
-
Polisi Harus Tangkap Orang yang Aniaya dan Ludahi Jurnalis NET TV
-
Mengenang Ahmad Taufik, Salah Satu Jurnalis Pendiri AJI
-
Pemerintah Meksiko Didesak Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Jurnalis
-
MataMassa Siap Awasi Pelanggaran Kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017
-
AJI Soroti Tiga Kasus Kekerasan Aparat TNI Terhadap Jurnalis
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi