Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Pada hari ini dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).
Ini merupakan jadwal pemeriksaan perdana bagi Mantan Politikus Hanura tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga, pada pemeriksaan kali ini, Miryam dikongirmasi terkait kebenaran keterangannya dimuka persidangan.
Pasalnya, keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaanya dibantah semua dalam persidangan dengan mencabut BAP yang telah dibuat di gedung KPK. Ketua umum Srikandi Hanura tersebut mengaku selama dimintai keterangan oleh penyidik KPK, dirinya merasa tertekan. Sehingga tidak konsen memberikan keterangan.
Hal itu dibantah oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya. Malah, Novel mengatakan bahwa Miryamlah yang menceritakan kalau dirinya mendapat ancamnan dari rekannya di DPR, seperti Bambang Soesusatyo, Aziz Syamsuddin, dan juga bebberapa anggota DPR lainnya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW