Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah munculnya pro kontra di DPR. Sebelumnya, pada Senin (10/4/2017), KPK meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Novanto berpergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan karena Setnov, sapaan Setya Novanto, diduga terkait dengan kasus korupsi kartu tanda elektronik berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Ketegasan KPK tidak mencabut pencekalan terhadap Setnov juga karena menghargai undang-undang tentang keimigrasin yang memberlakukakan surat pencegahan yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan.
"KPK tetap akan jalan terus termasuk pihak imigrasi tentu juga sedang menjalankan indang-undang keimigrasian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Ditambahkan Febri, pencegahan tersebut sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis), sehingga alasan penolakan dari DPR menjadi tak logis.
"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (Nomor) 30 Tahun 2002," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, terkait kegaduhan tersebut perlu dipisahkan antara sikap lembaga dengan perseorangan. Sebab, hingga saat ini, terkait hal itu, KPK belum mendapatkan informasi yang resmi.
Namun, kata Febri, yang berwenang untuk mencabut sebuah pencegahan adalah lembaga yang mengeluarkannya. Termasuk presiden pun tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Pertipis Jarak dengan Vinales, Rossi Incar Kemenangan di AS?
"Saya kira presiden paham bahwa pencegahan hanya institusi yang mengeluarkan dan bisa mencabut. Kami tidak begitu terpengaruh berbagai pernyataan tersebut karena pencegahan tetap kita putuskan," tegas Febri.
Meski begitu, KPK belum bisa menyimpulkan bahwa kegaduhan tersebut untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mendapat informasi atau permintaan resmi untuk mencabut pencegahan tersebut.
"Kami belum sampai di situ. Namun, kami belum mendapatkan informasi (permintaan pencabutan pencegahan)," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Musyarawah DPR, Fahri Hamzah menyebut pihaknya akan memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta pencabutan status cegah ke luar negeri.
Rencana pemanggilan itu akan dilakukan karena Bamus telah mendapat nota protes dari Fraksi Partai Golkar.
Partai berlambang beringin itu berpendapat, pencegahan Setnov menghambat kinerjanya sebagai ketua DPR. Apalagi, ketua DPR dianggap punya fungsi diplomasi yang tidak bisa diwakilkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik