Suara.com - Polisi melepaskan Andreas Tjahyadi, pengusaha yang juga rekan bisnis Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno usai dijemput paksa saat baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2017) dini hari. Andreas dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 18 jam dalam kasus dugaan penggelapan penjualan tanah.
"Dipulang udah. Tadi sore jam tujuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/4/2017).
Meski telah menjalani belasan jam pemeriksaan, Argo tidak mau membocorkan berapa banyak pertanyaan yang dicecarkan kepada Andreas. Dia hanya menyampaikan jika status Andreas masih sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi," kata dia.
Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu juga belum bisa memastikan apakah Andreas akan kembali dimintai keterangan atau tidak.
"Nanti kami akan lihat, setelah gelar perkara gimana," ujar Argo.
Argo juga mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pencekalan terhadap Andreas. Meskipun, Andreas bepergian ke luar negeri saat penyidik melayangkan surat panggilan.
"Belum sampai situ (pencekalan ke luar negeri), masih jauh," ucapnya.
Sebelumnya, Andreas ke luar negeri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan pertama pada Selasa (4/4/2017). Berdasarkan data pihak Imigrasi, Andreas bertolak dari Indonesia pada Senin (3/4/2017). Sebelum ke Amerika Serikat, dia sempat singgah di Jepang.
Baca Juga: Uji Coba Pramusim Jadi Modal Persija Kalahkan Persiba
Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Laporan tersebut dibuat Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Dalam kasus dugaan penggelapan, baru Sandiaga yang memenuhi panggilan penyidik. Sandiaga diperiksa pada Jumat (31/3/2017).
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berhubungan dengan kasus pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax