Suara.com - Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dengan demikian, pada tanggal 19 April 2017 nanti di Provinsi Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan pilkada putaran kedua. Libur hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, yang menggelar pemungutan suara.
Sedangkan wilayah lain, seperti Bekasi, Depok dan Tangerang aktivitas tetap normal.
Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada tanggal 19 April nanti, pilkada diikuti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Jangan macam-macam
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memerintahkan anak buahnya untuk menindaktegas siapapun yang mengintimidasi warga yang hendak memberikan hak pilih di pilkada Jakarta pada 19 April.
"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang melakukan atau turut melakukan atau turut membantu melakukan serta otak pelakunya. Saya jelaskan lagi akan ditindak secara tegas," ujar Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Tindakan tegas, antara lain berupa pidana paling cepat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 a dan Pasal 178 terkait perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak untuk memilih.
"Jadi saya sampaikan kembali adanya indikasi oknum tertentu yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Oleh sebab itu, kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan, jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada pilkada DKI putaran kedua 19 April nanti," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!