Suara.com - Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dengan demikian, pada tanggal 19 April 2017 nanti di Provinsi Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan pilkada putaran kedua. Libur hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, yang menggelar pemungutan suara.
Sedangkan wilayah lain, seperti Bekasi, Depok dan Tangerang aktivitas tetap normal.
Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada tanggal 19 April nanti, pilkada diikuti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Jangan macam-macam
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memerintahkan anak buahnya untuk menindaktegas siapapun yang mengintimidasi warga yang hendak memberikan hak pilih di pilkada Jakarta pada 19 April.
"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang melakukan atau turut melakukan atau turut membantu melakukan serta otak pelakunya. Saya jelaskan lagi akan ditindak secara tegas," ujar Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Tindakan tegas, antara lain berupa pidana paling cepat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 a dan Pasal 178 terkait perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak untuk memilih.
"Jadi saya sampaikan kembali adanya indikasi oknum tertentu yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Oleh sebab itu, kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan, jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada pilkada DKI putaran kedua 19 April nanti," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air
-
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan