Suara.com - Pihak kepolisian masih memeriksa Andi Matala alias Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan. Polisi mendalami motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap Riyanto sekeluarga, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan polisi belum dapat merilis penangkapan terhadap tersangka utama kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap satu keluarga di Medan Deli tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan dulu untuk mengetahui motifnya dan membuat terang perkara ini," katanya, di Medan, Sabtu (15/4/2017).
Selain itu, kata Kombes Rina, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain yang ada di Riau. Andi Lala yang ditetapkan sebagai DPO ditangkap di Deda Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu dinihari pukul 05.10 WIB.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polda Riau yang melakukan penangkapan tersebut telah melacak keberadaan Andi Lala sejak Jumat (14/4/2017) malam. Pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, keberadaan Andi Lala telah diketahui tetapi tidak memungkinkan untuk ditangkap karena ada pesta di dekat rumah yang ditempati tersangka.
Setelah pesta usai, sekitar pukul 04.00 WIB tim yang dipimpin Kasubdit Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ABKP Feisal Napitupulu mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Ketika akan ditangkap, Andi Lala sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil digagalkan sehingga tersangka kasus pembunuhan itu dapat ditangkap.
"Tersangka sedang diperiksa, setelah itu akan dibawa ke Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu (9/4/2017) pagi. Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).
Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. Sebelum menangkap Andi Lala, polisi telah menangkap dua tersangka lain yakni Roni dan Andi Saputra.
Berita Terkait
-
Pelaku Pembantaian Sadis Sekeluarga di Medan Ditangkap di Riau
-
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Kebayoran, Ada Luka Sayatan Leher
-
10 Film yang Menginspirasi Pembunuhan di Dunia Nyata
-
Empat Korban Pembunuhan Sadis Pulomas Rekonstruksi dengan Pelaku
-
Usai 100 Tahanan Tewas Dibantai, Brasil Hadapi Krisis Serius
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini