Suara.com - KPK memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Senin (17/4/2017).
Elza Syarief menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan pertemuannya dengan Miryam di kantornya.
Dia mengungkapkan ketika itu Miryam mengaku mendapatkan tekanan untuk mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus proyek KTP elektronik.
"Ada sih, tetapi itu masuk materi pro justitia. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan," kata Elza Syarief.
Sebelumnya, Elza Syarief membantah mengusulkan agar Miryam -- anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura -- mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.
"Untuk apa saya usulkan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi kolaborator hukum," kata Syarief, Rabu (5/4/2017).
Dia mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Haryani menjadi saksi di persidangan perkara KTP elektronik pada Kamis lalu (23/3/2017).
"Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada," katanya.
Ia juga mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat