Sejumlah pemimpin redaksi media online mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). AMSI ini merupakan asosiasi yang untuk menjawab kegelisahan publik atas maraknya situs-situs yang menyebarkan berita hoax dan tak bertanggung jawab.
"Jadi salah satunya untuk menjawab perkembangan maraknya berita-berita di media sosial yang belakangan publik banyak resah. Kita lah yang memverifikasi berita-berita yang membuat resah publik itu," kata Wenseslaus Manggut, CCO KLN/Pemred Merdeka.com sebagai Ketua Presidium AMSI di lokasi.
Selain itu, kemunculan AMSI ini juga untuk membangun dan mengembangkan industri konten digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Asosiasi ini dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk serta sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Sehingga berita-berita yang disampaikan menguntungkan publik.
"Supaya ekosistem dunia digital lebih positif buat publik, dan supaya media online yang tergabung di AMSI lebih dipercaya publik," ujar dia.
Dia menjelaskan, AMSI yang dideklarasikan hari ini kepengurusannya masih bersifat presidium. Asosiasi ini saat ini tengah membentuk kepengurusan di daerah dan tiga bulan ke depan akan melakukan kongres untuk memilih kepengurusan tetap. AMSI ini nantinya akan bergabung menjadi stakeholder Dewan Pers bersama organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Telivisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"Sekarang AMSI strukturnya masih presedium, dan tiga bulan setelah deklarasi ini kami akan kongres. Nanti kami akan " tutur dia.
Sementara itu, sampai saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi media online lain di Jakarta maupun di daerah untuk mendaftar. Syarat media online yang bisa bergabung ke AMSI ini harus media online yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
"Syaratnya harus punya badan hukum, mengacu pada kode etik jurnalistik, dan mematuhi UU Pers. Saat ini calon anggota yang mendaftar sudah 170 lebih," terang dia.
Baca Juga: 13 Tim Media Online Adu Gagasan Bangun Prototipe Media Masa Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri