Suara.com - Pemilik akun Dwi Ardika di Facebook dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), karena diduga menyebarkan ujian kebencian menjelang hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017) besok.
Akun tersebut, mengunggah “status” yang mengatakan perempuan pendukung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) layak diperkosa. Kekinian, akun tersebut tak lagi bisa diakses.
“Unggahan itu menjadi viral dan meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan di ibu kota. Perlu diketahui, ujaran tersebut persis seperti sebelum pemerkosaan massal, Mei tahun 1998,” terang Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan Ita Fadia Nadya, Selasa (18/4/2017).
Ia mengatakan, pemilik akun tersebut awalnya dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
Tapi, kata dia, pemilik akun tersebut akhirnya dilaporkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro, karena kasus itu diduga mengganggu keamanan jelang pilkada.
Nadya menuturkan, tulisan akun tersebut dikhawatirkan memicu orang-orang yang membacanya melakukan perbuatan seperti yang dianjurkan Dwi Ardika.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pager, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” terangnya.
Nadya menegaskan, pelaporan pemilik akun tersebut sama sekali tidak terkait dukung mendukung salah satu pasangan kandidat.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” tandasnya.
Baca Juga: Keluarga Dibolehkan Jenguk Ridho Rhoma di RSKO, Ini Alasannya
Direskrimum telah menerima Laporan tersebut dengan berkas nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 April 2017. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Berita Terkait
-
Kapolri Larang Massa dari Daerah Datang ke Jakarta Esok
-
Wiranto: Tindak Tegas Siapa Pun yang Ganggu Pilkada DKI Jakarta
-
Kapolda Metro Jamin Tak Ada Kerawanan dalam Pilgub DKI
-
Misteri Kebakaran Mobil, Polisi Minta FPI Tak Tuding Macam-macam
-
Polisi Cocokkan Foto Diduga Pelaku Penyerangan Novel dengan Saksi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik