Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan dan siap untuk dibacakan pada persidangan ke-18, yang bakal digelar sehari setelah Pilkada DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017).
"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (18/4) malam.
Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis, "lihat saja, nanti," katanya.
Sementara ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni antara Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seharusnya, pembacaan tuntutan Ahok digelar, Selasa (11/4) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa Ahok karena faktor yuridis, bukan karena mendapat tekanan politik karena sang terdakwa menjadi kandidat dalam pilkada.
"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4) pekan lalu.
Baca Juga: Djarot Janji Modernisasi Rumah Potong Ayam Kampung Pluis
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional