Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan dan siap untuk dibacakan pada persidangan ke-18, yang bakal digelar sehari setelah Pilkada DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017).
"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (18/4) malam.
Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis, "lihat saja, nanti," katanya.
Sementara ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni antara Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seharusnya, pembacaan tuntutan Ahok digelar, Selasa (11/4) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa Ahok karena faktor yuridis, bukan karena mendapat tekanan politik karena sang terdakwa menjadi kandidat dalam pilkada.
"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4) pekan lalu.
Baca Juga: Djarot Janji Modernisasi Rumah Potong Ayam Kampung Pluis
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah
-
IHSG Terancam Gagal Menembus Resistance di Tengah Kenaikan Harga Minyak
-
Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK
-
Argentina Runner Up Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Sesakit Itu!
-
Skip Jakarta! Young K Day6 Umumkan Jadwal Tur Konser Solo Bertajuk Youngest
-
6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak
-
Keuangan Makin Bersinar, 5 Shio Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan 21 Juli 2026
-
Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri
-
Profil Pau Cubarsi, Bek Spanyol yang Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026
-
Lepas Status WNI Biayanya Naik 5 Kali Lipat, Menteri Supratman: Bukan Masalah Buat Bangsa