Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan dan siap untuk dibacakan pada persidangan ke-18, yang bakal digelar sehari setelah Pilkada DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017).
"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (18/4) malam.
Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis, "lihat saja, nanti," katanya.
Sementara ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni antara Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Seharusnya, pembacaan tuntutan Ahok digelar, Selasa (11/4) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa Ahok karena faktor yuridis, bukan karena mendapat tekanan politik karena sang terdakwa menjadi kandidat dalam pilkada.
"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4) pekan lalu.
Baca Juga: Djarot Janji Modernisasi Rumah Potong Ayam Kampung Pluis
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius