Bentuk tim Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap mayat Bahrul Ilmi oleh dokter forensik Palangka Raya, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.
"Karena hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada mayat Bahrul Ilmi seperti dibelakang kepala terdapat luka bacokan benda tajam, pelipis memar serta tulang iga dada kiri kemerahan yang diduga akibat pukulan benda tumpul,"ucap dia.
Pada gigi rahang korban rontok yang diduga kena pukulan benda tumpul serta organ paru kanan dan kiri dan jantung tidak ditemukan pada tubuh korban sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dengan tidak wajar.
Kemudian lanjut dia, tim gabungan dari reskrim Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, Dusun Hilir dan Polsek Jenamas pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa 23 orang saksi.
"Saksi terdiri dari keluarga korban, orang tua, teman dekat termasuk warga yang menemukan mayat di Sungai,"ujarnya.
Dari pendalaman terdapat kejanggalan terhadap dua orang saksi yang hendak diperiksa dan setelah dikonfontir dan didukung keterangan warga dimana salah satu saksi atas nama Dandi bertemu kedua korban pada 9 Maret 2017 pukul 17.30 WIB.
"Kemudian pada pukul 00.00 WIB Dandi langsung ditangkap dan berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap Ahmad Jainudin (20) dan Rusdi (24),"ucap Kapolres.
Setelah itu pihaknya mendapat informasi tambahan ada keterlibatan satu pelaku lainnya pada 16 April 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan satu pelaku lagi atas nama Zulkifli di Jalan hauling PT Adaro Indonesia.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polres Barsel terhadap pelaku, pada malam harinya mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang juga terlibat.
Baca Juga: Hasil Leg II Perempat Final Liga Champions 19 April
"Pada Senin 17 April 2017 sekitar pukul 05. 00 WIB tim gabungan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Jamaluddin (34) dan Rahman (44) sehingga jumlah pelakunya enam orang," tambah dia.
Kapolres menyampaikan, keenam pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pra rekontruksi terkait kasus ini.
Berkaitan dengan penanganan masalah ini, pelaku disangkakan Undang Undang Pelindungan Anak pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP ancaman 12 penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis