Bentuk tim Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap mayat Bahrul Ilmi oleh dokter forensik Palangka Raya, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.
"Karena hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada mayat Bahrul Ilmi seperti dibelakang kepala terdapat luka bacokan benda tajam, pelipis memar serta tulang iga dada kiri kemerahan yang diduga akibat pukulan benda tumpul,"ucap dia.
Pada gigi rahang korban rontok yang diduga kena pukulan benda tumpul serta organ paru kanan dan kiri dan jantung tidak ditemukan pada tubuh korban sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dengan tidak wajar.
Kemudian lanjut dia, tim gabungan dari reskrim Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, Dusun Hilir dan Polsek Jenamas pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa 23 orang saksi.
"Saksi terdiri dari keluarga korban, orang tua, teman dekat termasuk warga yang menemukan mayat di Sungai,"ujarnya.
Dari pendalaman terdapat kejanggalan terhadap dua orang saksi yang hendak diperiksa dan setelah dikonfontir dan didukung keterangan warga dimana salah satu saksi atas nama Dandi bertemu kedua korban pada 9 Maret 2017 pukul 17.30 WIB.
"Kemudian pada pukul 00.00 WIB Dandi langsung ditangkap dan berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap Ahmad Jainudin (20) dan Rusdi (24),"ucap Kapolres.
Setelah itu pihaknya mendapat informasi tambahan ada keterlibatan satu pelaku lainnya pada 16 April 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan satu pelaku lagi atas nama Zulkifli di Jalan hauling PT Adaro Indonesia.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polres Barsel terhadap pelaku, pada malam harinya mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang juga terlibat.
Baca Juga: Hasil Leg II Perempat Final Liga Champions 19 April
"Pada Senin 17 April 2017 sekitar pukul 05. 00 WIB tim gabungan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Jamaluddin (34) dan Rahman (44) sehingga jumlah pelakunya enam orang," tambah dia.
Kapolres menyampaikan, keenam pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pra rekontruksi terkait kasus ini.
Berkaitan dengan penanganan masalah ini, pelaku disangkakan Undang Undang Pelindungan Anak pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP ancaman 12 penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina