Suara.com - Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK) pada Rabu (19/4/2017) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi.
YSK dalam pernyataan tertulisnya seperti diwartakan Antara, sepakat untuk menolak petisi yang diajukan oleh Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot. Dengan demikian, referendum mengenai pembaruan konstitusi Turki akan tetap dilakukan.
Ketiga partai tersebut menganggap hasil referendum tidak sah karena ada kertas suara tanpa segel resmi.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata Juru Bicara partai itu Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV.
Selin menegaskan partainya tak akan mengakui hasil referendum. Dia berpendapat terjadi kecurangan dalam pemungutan suara.
Sebelumnya, Turki menggelar referendum bersejarah pada 16 April 2017. Hasilnya, 51,41 persen menyatakan "Ya" dan 48,59 persen sebaliknya.
Dengan hasil tersebut, Presiden Turki Recep Tayyep Erdogan bisa memperluas kekuasaannya dan berpeluang menjabat hingga 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga