Suara.com - Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK) pada Rabu (19/4/2017) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi.
YSK dalam pernyataan tertulisnya seperti diwartakan Antara, sepakat untuk menolak petisi yang diajukan oleh Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot. Dengan demikian, referendum mengenai pembaruan konstitusi Turki akan tetap dilakukan.
Ketiga partai tersebut menganggap hasil referendum tidak sah karena ada kertas suara tanpa segel resmi.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata Juru Bicara partai itu Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV.
Selin menegaskan partainya tak akan mengakui hasil referendum. Dia berpendapat terjadi kecurangan dalam pemungutan suara.
Sebelumnya, Turki menggelar referendum bersejarah pada 16 April 2017. Hasilnya, 51,41 persen menyatakan "Ya" dan 48,59 persen sebaliknya.
Dengan hasil tersebut, Presiden Turki Recep Tayyep Erdogan bisa memperluas kekuasaannya dan berpeluang menjabat hingga 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia