Suara.com - Ketua panitia lelang proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik periode 2011-2012 Drajat Wisnu mengakui ada ketidakadilan dalam proses lelang. Hal itu disampaikan Drajat ketika bersaksi di muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (20/4/2017).
"Saudara saksi, apakah proses pelelangan proyek ini sudah dilakukan secara fair?" kata jaksa Abdul Basir.
"Tidak (fair) bapak. Terus terang tidak (fair)," Drajat menjawab.
Ketidakadilan yang dimaksud Drajad yaitu terdakwa Irman pernah memintanya untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam proses lelang.
"Pada prinsipnya memang pada saat itu ada arahan dari pimpinan kami untuk mengawal konsorsiuam tertentu dalam pelelangan ini," katanya.
Drajad yang merupakan bawahan, ketika itu pun memenuhi permintaan Irman. PNRI ditunjuk menjadi konsorsium yang memenangkan lelang. Selain PNRI, akta dia, juga ada PT. Murakabi dan Astra Graphia IT atau Biz Consultan Division.
"Ini yang nanti pelaksana itu (proyek e-KTP) adalah perusahaan BUMN. Jadi proyek ini, karena dikerjakan oleh perusahaan negara juga. Tiga konsorsium yang diminta adalah PNRI, Astra Graphia IT, dan PT. Murakabi," kata Drajat.
Tapi, kata Drajad, semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dipenuhi.
"Ya, pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan peraturan presiden Nomor. 54 Tahun 2010, sudah kita laksanakan," kata Drajat.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan empat tersangka: Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Miryam S. Haryani. Miryam menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu. Berkas Irman dan Sugiharto sudah disidang di pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan