Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kejaksaan Agung RI meninjau ulang surat tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Baskui Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, Pedri menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai keinginan dirinya sebagai pelapor kasus tersebut.
Dalam sidang ke-20 perkara dugaan penodaan agama, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Karena itu, kami minta presiden memerintahkan jaksa dan hakim melakukan peninjauan besar-besaran pada proses hukum. Ini agar masyarakat tidak jauh bertindak," kata Pedri di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Pedri mengatakan, masyarakat dapat mencari jalan keadilan sendiri apabila aparat penegak hukum sudah tidak lagi bisa diharapkan.
Menurutnya, tuntutan JPU ke Ahok yang ringan dapat membuat masyarakat tidak percaya pada aparat penegak hukum.
"Sangat memungkinkan masyarakat mencari jalan keadilan sendiri jika hukum tidak ditegaskan di negeri ini. Karena itu, presiden harus bertindak, kalau tidak, bisa saja presiden yang akan turun takhta," jelas Pedri.
"Kita bisa saja melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut Presiden," Pedri menambahkan.
Baca Juga: Aksi Anti-Ahok, Amien Rais: Semoga Dia Maksimal Dihukum
Ia menegaskan, melaporkan pidato gubernur Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Ia malah menganggap tuntutan JPU yang rendah karena ada intervensi oleh penguasa.
"Kami melaporkan Ahok nggak ada kaitan dengan politik sedikitpun, tapi yang dilakukan JPU telah terindikasi sangat-sangat politis," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung