Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama masih kurang. Meski demikian, dia menghormati tuntutan yang dibuat ini.
Menurutnya, ada yuriprudensi yang menghukum Penista Agama dengan tuntutan 5 tahun dan akhirnya dihukum 4 tahun 4 bulan penjara, yaitu terdakwa Arswendo Atmowiloto.
"Mengacu ke yurispudensi saja, satu taun kurang kalau saya ya," kata Edhy di DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Meski mengakui tuntutan untuk Ahok cukup rendah, Edhy mengatakan ada hukuman lain yang lebih besar. Yaitu, kekalahan Ahok di Pilkada Jakarta. Menurutnya, masih ada keterkaitan antara kekalahan Ahok dengan kasus penistaan agama ini.
"Saya pikir dengan dia tidak dipilih ini suatu hukuman besar. Saya pikir cukup kalau anda mau melihat dari segi hukuman, saya pikir kita sudah selesai lah dengan dia sudah tidak terpilih lagi sebagai hukuman juga," ujar Ketua Komisi IV DPR ini.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju