Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama masih kurang. Meski demikian, dia menghormati tuntutan yang dibuat ini.
Menurutnya, ada yuriprudensi yang menghukum Penista Agama dengan tuntutan 5 tahun dan akhirnya dihukum 4 tahun 4 bulan penjara, yaitu terdakwa Arswendo Atmowiloto.
"Mengacu ke yurispudensi saja, satu taun kurang kalau saya ya," kata Edhy di DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Meski mengakui tuntutan untuk Ahok cukup rendah, Edhy mengatakan ada hukuman lain yang lebih besar. Yaitu, kekalahan Ahok di Pilkada Jakarta. Menurutnya, masih ada keterkaitan antara kekalahan Ahok dengan kasus penistaan agama ini.
"Saya pikir dengan dia tidak dipilih ini suatu hukuman besar. Saya pikir cukup kalau anda mau melihat dari segi hukuman, saya pikir kita sudah selesai lah dengan dia sudah tidak terpilih lagi sebagai hukuman juga," ujar Ketua Komisi IV DPR ini.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu