Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua bulan penjara.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku