Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua bulan penjara.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona