Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua bulan penjara.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis