Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama satu tahun hukuman pidana dengan masa percobaan dua bulan penjara.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ketika diminta menanggapi tuntutan tersebut, Ahok menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada tim pengacara.
"Ya kamu tanya pengacaralah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Setelah mendengar tuntutan, Ahok dan tim pengacaranya menyiapkan diri untuk sidang ke 21 pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi. Ahok akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan tuduhan.
"Nanti baca pleidoi saja (pembelaan)," kata Ahok.
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut artinya Ahok tidak akan dipenjara dengan catatan Ahok tidak lagi melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," ujar Wayan usai mendampingi Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan