Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti asik merokok di tengah lautan. Foto itu diunggah Susi dalam akun twitternya @susipudjiastuti belum lama ini.
Foto itu jadi viral di media sosial. Susi terlihat merokok sembari minum kopi dan duduk santai di sebuah kano.
Warganet banyak yang mengkritik dengan alasan merokok tidak sehat. Sementara dari sisi hukum tata ruang, Susi tidak melanggar merokok di tengah lautan.
Ketua Harian Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memulai cerita soal 'Produk Rokok, Perspektif UU Perlindungan Konsumen' di Workshop Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017) malam.
Tulus memberikan data mengejutkan soal hubungan rokok dan lautan seperti yang dilakukan Susi. Menurut dia, yang jadi masalah jika Susi membuang puntung rokoknya ke laut.
"Ibu Susi yang melindungi laut, tapi membuang rokok. Jadi ironis. Saya berharap puntungnya tidak dibuang ke laut," kata Tulus.
Dana LSM internasional yang berbasis di Washington DC, Ocean Conservancy mencatat jika puntung rokok menjadi sampah terbesar di lautan dunia. Jumlahnya sampai 2.117.931 puntung rokok.
"Sampah yang terbanyak di laut itu bukan sampah plastik, tapi sampah puntung rokok. besarannya 2 juta lebih. Itu lah yang merusak terumbu karang dan ikan-ikan," kata papar Tulus.
Sementara puntung rokok, menurut UU Lingkungan Hidup termasuk limbah B3. Ini mencemari laut.
Banyaknya puntung rokok di laut karena perilaku nelayan dan penumpang kapal laut yang membuang sampah puntung rokoknya ke laut.
"Sehingga ini akumulatif," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian