Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyebut tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai sebuah permainan.
"Tuntutannya (jaksa) cenderung untuk membebaskan, ini kami nilai sebagai permainan. Dalam hal ini jangan berargumen tentang persoalan penista agama. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran - ujaran kebencian. Itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," kata Din usai rapat pleno ke - 17 dengan tema Membangkitkan Marwah Politik Umat Islam" di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Jaksa tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dianggap jaksa tidak memenuhi unsur niat dalam pasal itu. Itu sebabnya, jaksa menuntut Ahok menggunakan pasal alternatif kedua, yaitu Pasal 156. Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menduga ada yang melindungi Ahok.
"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI jangan sampai mempermainkan hukum karena itu berbahaya," ujar Din.
Sidang putusan Ahok akan dilaksanakan pekan depan. Din mengatakan jika majelis hakim sampai memutuskan Ahok bebas, tidak menutup kemungkinan ada aksi massa besar-besaran untuk menolak.
"Kalau dibebaskan tidak bisa. Banyak rakyat itu akan tergerak dengan sendiri. MUI tidak akan sanggup, NU, Muhammadiyah, tidak akan sanggup menghalangi (massa), kepolisian tidak akan sanggup untuk mengatasi itu," ujar Din.
Itu sebabnya, Din berharap jangan sampai terjadi hal seperti itu.
"Saya pecinta kedamaian, perdamaian dan keadilan. Saya hanya berpesan terus menjaga keadilan," kata Din.
Berita Terkait
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026