Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo alias HT yang melaporkan media online Tirto.id. dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, di Jakarta, pada Selasa (25/4/2017). AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan laporan ini ke Dewan Pers.
Hary, bos perusahaan media di bawah MNC Group, melalui pengacaranya melaporkan media ini karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" yang dipublikasikan Tirto.id. Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan langkah Hary melapor ke polisi itu mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini menunjukkan Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Kamis 27 April 2017.
Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nurhasim mengatakan Hary, pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.
AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti kebebasan pers. “Langkah Hary mempidanakan Tirto.id benar-benar mengancam kebebasan pers," ujar Nurhasim.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Polisi harus segera melimpahkan laporan itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick. Dewan Pers yang punya wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta Hary mencabut laporannya ke polisi.
Kasus berita Tirto.id ini juga mendorong Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berniat melaporkan media ini ke Kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.
Baca Juga: Ini 5 Imbauan AJI Jakarta Jelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
AJI Jakarta mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 juga menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3