Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta Rabu (19/4/2017) iklim politik di Ibu Kota makin dinamis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan para jurnalis dan pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah berseliwerannya informasi, grafis, dan video yang belum teruji akurasinya, propaganda dan hoax, serta kampanye hitam pilkada di media sosial dan grup WhatsApp.
"Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar di tengah iklim persaingan media yang begitu ketat," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menjelang pencoblosan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Ibu Kota, AJI Jakarta mengimbau para jurnalis dan media untuk memelihara nalar kritis dan bersikap adil dalam aktivitas jurnalistik saat meliput pemilihan gubernur mulai hari pencoblosan, perhitungan suara sampai penetapan calon gubernur terpilih.
"Selain itu, kami mengimbau jurnalis dan media untuk selalu menunjung tinggi independensi. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain," ujar Hasim.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung juga menegaskan bahwa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan bekerja untuk kepentingan calon yang sedang bertarung untuk merebut kursi DKI-1 dan DKI-2. Selain berperan informatif dan edukatif, media juga pengawas proses pemilihan kepala daerah. "Karena itu, kami mengingatkan jurnalis untuk memverifikasi atas informasi dan isu yang diterima atau diperoleh para jurnalis yang terkait Pilkada DKI Jakarta. Pasal 3 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," jelas Erick.
AJI Jakarta juga mengimbau jurnalis untuk menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi penyalahgunaan profesi. Pasal 6 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Erick juga mengimbau jurnalis tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 8 Kode Etik menyatakan jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
"Semoga jurnalis Indonesia makin kencang mendorong publik makin cerdas dan kritis," tutup Erick.
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Lelaki yang Meludahi Jurnalis NET
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?