Menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta Rabu (19/4/2017) iklim politik di Ibu Kota makin dinamis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan para jurnalis dan pengelola media untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah berseliwerannya informasi, grafis, dan video yang belum teruji akurasinya, propaganda dan hoax, serta kampanye hitam pilkada di media sosial dan grup WhatsApp.
"Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar di tengah iklim persaingan media yang begitu ketat," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menjelang pencoblosan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Ibu Kota, AJI Jakarta mengimbau para jurnalis dan media untuk memelihara nalar kritis dan bersikap adil dalam aktivitas jurnalistik saat meliput pemilihan gubernur mulai hari pencoblosan, perhitungan suara sampai penetapan calon gubernur terpilih.
"Selain itu, kami mengimbau jurnalis dan media untuk selalu menunjung tinggi independensi. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain," ujar Hasim.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung juga menegaskan bahwa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan bekerja untuk kepentingan calon yang sedang bertarung untuk merebut kursi DKI-1 dan DKI-2. Selain berperan informatif dan edukatif, media juga pengawas proses pemilihan kepala daerah. "Karena itu, kami mengingatkan jurnalis untuk memverifikasi atas informasi dan isu yang diterima atau diperoleh para jurnalis yang terkait Pilkada DKI Jakarta. Pasal 3 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," jelas Erick.
AJI Jakarta juga mengimbau jurnalis untuk menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi penyalahgunaan profesi. Pasal 6 Kode Etik menyatakan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Erick juga mengimbau jurnalis tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 8 Kode Etik menyatakan jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
"Semoga jurnalis Indonesia makin kencang mendorong publik makin cerdas dan kritis," tutup Erick.
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Lelaki yang Meludahi Jurnalis NET
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya