Suara.com - Polisi akhirnya menyerahkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibekuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Iya, sudah kami serahkan kepada KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Penyerahan buronan KPK itu dilakukan setelah Miryam sempat diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Miryam, yang mengenakan kemeja berwarna putih-hitam itu keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dikawal anggota polisi memasuki mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV. Miryam bungkam terkait penangkapan tersebut. Dia hanya melemparkan senyum ke awak media, ketika sudah berada di dalam mobil.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektut Jenderal Setyo Wasito menjelaskan Miryam ditangkap bersama seseorang berinisial AP.
"Salah satu yang mendampingi insialnya AP. Saya nggak tahu kalau apakah itu perempuan atau bukan," kata Setyo kepada Suara.com.
Setyo mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, AP yang ditangkap bersama dengan Miryam merupakan adik kandungnya.
Baca Juga: Buruh Mengancam Jika Masih Ada Karangan Bunga Ahok
"Bukan pengacaranya. Jadi dia itu (AP) informasinya adiknya (Miryam)," kata Setyo.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf