Suara.com - Polisi akhirnya menyerahkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibekuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Iya, sudah kami serahkan kepada KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Penyerahan buronan KPK itu dilakukan setelah Miryam sempat diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Miryam, yang mengenakan kemeja berwarna putih-hitam itu keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dikawal anggota polisi memasuki mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV. Miryam bungkam terkait penangkapan tersebut. Dia hanya melemparkan senyum ke awak media, ketika sudah berada di dalam mobil.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektut Jenderal Setyo Wasito menjelaskan Miryam ditangkap bersama seseorang berinisial AP.
"Salah satu yang mendampingi insialnya AP. Saya nggak tahu kalau apakah itu perempuan atau bukan," kata Setyo kepada Suara.com.
Setyo mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, AP yang ditangkap bersama dengan Miryam merupakan adik kandungnya.
Baca Juga: Buruh Mengancam Jika Masih Ada Karangan Bunga Ahok
"Bukan pengacaranya. Jadi dia itu (AP) informasinya adiknya (Miryam)," kata Setyo.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra