Suara.com - Polisi akhirnya menyerahkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibekuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Iya, sudah kami serahkan kepada KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Penyerahan buronan KPK itu dilakukan setelah Miryam sempat diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Miryam, yang mengenakan kemeja berwarna putih-hitam itu keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dikawal anggota polisi memasuki mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV. Miryam bungkam terkait penangkapan tersebut. Dia hanya melemparkan senyum ke awak media, ketika sudah berada di dalam mobil.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektut Jenderal Setyo Wasito menjelaskan Miryam ditangkap bersama seseorang berinisial AP.
"Salah satu yang mendampingi insialnya AP. Saya nggak tahu kalau apakah itu perempuan atau bukan," kata Setyo kepada Suara.com.
Setyo mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, AP yang ditangkap bersama dengan Miryam merupakan adik kandungnya.
Baca Juga: Buruh Mengancam Jika Masih Ada Karangan Bunga Ahok
"Bukan pengacaranya. Jadi dia itu (AP) informasinya adiknya (Miryam)," kata Setyo.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu