Suara.com - Tim pengacara mengakui kaget, mengetahui penangkapan Miryam S Haryani saat berada di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
Sebab, Mita Mulya, anggota tim pengacara Miryam, mengakui tidak diberitahukan mengenai penangkapan kliennya yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Kami sebelumnya tidak tahu ada proses penangkapan kepada klien kami. Baru tahu setelah membaca berita di media massa," kata Mita Mulya saat dikonfirmasi, Senin siang.
Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPK terkait penangapan tersebut.
Selain itu, kata dia, tim pengacara bakal melakukan upaya hukum karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Satgas Bareskrim Polisi sebelum penangkapan Miryam.
"Kami tentu akan menindklajuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," tukasnya.
Miryam ditangkap bersama seorang teman wanitanya. Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama namanya masuk dalan daftat pencarian orang (DPO), Miryam bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat
Seusai ditangkap, Miryam langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Nantinya, polisi akan menyerahkan Miryam ke KPK.
Baca Juga: Lama Menganggur Bisa Picu Gagal Jantung?
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Berita Terkait
-
Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi
-
Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung
-
Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang
-
Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR
-
Buron, KPK Minta Pengacara Antar Miryam Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru