Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah mendukung penuh kebebasan pers di Indonesia. Sebab kebebesan pers tercantum dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Hal ini disampaikan Rudiantara dalam jumpa pers di acara World Press Freedom Day atau Hari Kemerdekaan Pers Sedunia yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Indonesia sejak reformasi pers bebas sesuai UU nomor 40. Nggak ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri, nggak ada intervensi dari pemerintah. Silahkan pers berkreativitas menjunjung tinggi asas wartawan yang berkepribadian baik," ujar Rudiantara dalam acara.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pers di Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap berada di dalam jalur kode etik jurnalistik.
"Tapi semua stakehokder ingin demokrasi kebebasan berekspresi dijaga dalam koridor NKRI dan semua profesi jurnalis itu harus mematuhi kode etik jurnalistik. Nggak ada regulasi tapi karena kita profesi dibatasi kode etik," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta pentingnya kompetensi di bidang wartawan. Hal ini untuk meningkatkan profesionalitas seorang wartawan.
"Bukan hanya bisa nulis atau wawancara tapi juga standar perilaku wartawan. Dari waktu ke waktu kita harus bisa meningkatkan kompetensi. Makanya Dewan Pers mendorong setiap wartawan mengikuti uji kompetensi," kata Yosep.
Acara World Press Freedom Day berlangsung sejak tanggal 1 hingga 4 May. Acara ini merupakan agenda tahunan yang digagas oleh UNESCO yang dihadiri lebih dari 1.500 jurnalis dan 500 diantaranya jurnalis asing dari 90 negara di dunia. Adapun tema kali ini yakni Critical Minds For Critical Times.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Pelaporan Tirto.id Oleh Harry Tanoe ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya