Suara.com - Pemerintah Denmark pada Selasa (2/5/2017) mengeluarkan larangan masuk ke negaranya terhadap lima ulama dan satu pendeta Amerika yang dianggap sebagai "penceramah penyebar kebencian".
Larangan dikeluarkan di tengah reaksi masyarakat di Denmark setelah kekerasan berbau Islam muncul sepuluh tahun lalu terkait penerbitan kartun di sebuah surat kabar Denmark yang mengolok-olok Nabi Muhammad.
Larangan masuk juga dikeluarkan setelah rangkaian peristiwa kekerasan maut oleh sejumlah penganut garis keras di Eropa, termasuk satu serangan di Denmark, serta gelombang kedatangan migran, yang sebagian besar adalah orang Muslim, pada 2015.
Daftar hitam, yang baru pertama kalinya dibuat Denmark seperti itu, didasarkan pada perundang-undangan yang disahkan tahun lalu. UU tersebut mengizinkan pemerintah menerapkan larangan terhadap tokoh-tokoh agama asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan masyarakat.
"Pemerintah tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan (Islam) dan secara umum merusak nilai-nilai dasar kita," kata Menteri Imigrasi Inger Stojberg seperti diwartakan Antara.
Kelima ulama yang dilarang memasuki Denmark adalah Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, ulama warga Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar Bilal Philips, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah.
Adapun pendeta yang dilarang adalah Terry Jones. Dia merupakan pendeta Kristen Injili
yang pernah menimbulkan kemarahan masyarakat internasional ketika ia mengancam akan membakar Al Quran.
Pernyataan Stojberg soal larangan masuk itu tidak menyebutkan apakah para penceramah itu sebelumnya sudah pernah berada di Denmark.
Namun menurut undang-undang yang diberlakukan tahun lalu, hukum itu diterapkan terhadap mereka yang "dianggap kemungkinan" akan datang di Denmark.
Baca Juga: Setuju Hak Angket, Surya Paloh: Bahkan KPK Menyuruh
Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa perilaku yang dianggap menyebarkan kebencian bisa timbul dari pernyataan atau tindakan di Denmark maupun luar negeri.
Denmark pada 2005 menjadi target serangan pegaris keras Islamis setelah penerbitan kartun yang mengejek Nabi Muhammad.
Pada 2015, seorang pria Muslim warga negara Denmark bersenjata menewaskan dua orang dalam serangan pada sebuah acara debat dan sebuah rumah ibadah di Kopenhagen sebelum ditembak mati oleh polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar