Suara.com - Pangeran William dan Kate Middleton menggugat dua media massa yang berbasis di Prancis, yakni majalah Closer dan surat kabar umum La Provence, karena memublikasikan foto telanjang dada (topless) Middleton tahun 2012.
Pasangan Kerajaan Inggris tersebut, seperti dilansir laman berita daring Prancis lapresse.ca, Selasa (2/5/2017), menggugat serta menuntut ganti rugi kepada dua media tersebut senilai USD1,6 juta atau setara Rp21 miliar.
Selain kedua institusi tersebut, William dan Middleton juga menggugat dua editor Closer, yakni Cyril Moreau dan Dominique Jacovides.
Selanjutnya, mereka juga menggugat dua fotografer lepas (paparazi), serta jurnalis foto La Provence Valerie Suau.
Kelima orang tersebut, digugat atas tuduhan persekongkolan dan melanggar privasi.
Foto yang dipersoalkan Kerajaan Inggris tersebut adalah, potret Middleton tengah berjemur di pantai tanpa memakai bra.
Potret itu menunjukkan Middleton tengah berlibur di Prancis selatan, tahun 2012.
Pengadilan kasus itu akan digelar Rabu (3/5) hari ini waktu Prancis. Sementara sidang putusan akan digelar 4 Juli 2017.
Untuk diketahui, pengadilan Prancis telah memutus majalah Closer bersalah dan memberikan sanksi denda, tahun 2012 silam.
Baca Juga: Hantam Atletico, Seperti Ini Pujian Zidane Pada Pemainnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar