Suara.com - Prawet Prapanukul, pengacara sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) di Thailand, terancam dipenjara selama lebih dari satu abad, yakni 150 tahun.
Ia dituduh melakukan penghasutan serta mencemarkan nama baik keluarga bangsawan kerajaan negeri Gajah Putih tersebut.
Prawet, seperti dilansir The Star, Rabu (3/5/2017), digugat dan kekinian telah didakwa 10 perkara oleh Kerajaan Thailand di pengadilan setempat.
“Ada 10 tuduhan yang didakwakan kepadanya, yakni dari Pasal 112 sampai Pasal 116 Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Kerajaan Thailand,” tutur aktivis organisasi pengacara HAM Thailand, Anon Numpa.
Prawet yang kekinian berusia 57 tahun, ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan oleh aparat militer serta polisi di Bangkok, Sabtu (29/4) pekan lalu. Ia mulai disidang, Rabu kemarin.
International Commission of Jurists yang memantau proses hukum Prawet, mengkritik pengadilan Thailand.
Menurut mereka, UU pencemaran nama baik kerajaan Thailand menyerupai perangkap dan bisa menjerat siapa pun yang kritis terhadap pemerintah maupun kerajaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melontarkan kritik serupa. Mereka berharap, aktivis HAM Thailand itu bisa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Pelaksanaan Tugas TNI-Polri di Pilkada DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir