Suara.com - Prawet Prapanukul, pengacara sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) di Thailand, terancam dipenjara selama lebih dari satu abad, yakni 150 tahun.
Ia dituduh melakukan penghasutan serta mencemarkan nama baik keluarga bangsawan kerajaan negeri Gajah Putih tersebut.
Prawet, seperti dilansir The Star, Rabu (3/5/2017), digugat dan kekinian telah didakwa 10 perkara oleh Kerajaan Thailand di pengadilan setempat.
“Ada 10 tuduhan yang didakwakan kepadanya, yakni dari Pasal 112 sampai Pasal 116 Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Kerajaan Thailand,” tutur aktivis organisasi pengacara HAM Thailand, Anon Numpa.
Prawet yang kekinian berusia 57 tahun, ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan oleh aparat militer serta polisi di Bangkok, Sabtu (29/4) pekan lalu. Ia mulai disidang, Rabu kemarin.
International Commission of Jurists yang memantau proses hukum Prawet, mengkritik pengadilan Thailand.
Menurut mereka, UU pencemaran nama baik kerajaan Thailand menyerupai perangkap dan bisa menjerat siapa pun yang kritis terhadap pemerintah maupun kerajaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melontarkan kritik serupa. Mereka berharap, aktivis HAM Thailand itu bisa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Pelaksanaan Tugas TNI-Polri di Pilkada DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi