Suara.com - Prawet Prapanukul, pengacara sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) di Thailand, terancam dipenjara selama lebih dari satu abad, yakni 150 tahun.
Ia dituduh melakukan penghasutan serta mencemarkan nama baik keluarga bangsawan kerajaan negeri Gajah Putih tersebut.
Prawet, seperti dilansir The Star, Rabu (3/5/2017), digugat dan kekinian telah didakwa 10 perkara oleh Kerajaan Thailand di pengadilan setempat.
“Ada 10 tuduhan yang didakwakan kepadanya, yakni dari Pasal 112 sampai Pasal 116 Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Kerajaan Thailand,” tutur aktivis organisasi pengacara HAM Thailand, Anon Numpa.
Prawet yang kekinian berusia 57 tahun, ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan oleh aparat militer serta polisi di Bangkok, Sabtu (29/4) pekan lalu. Ia mulai disidang, Rabu kemarin.
International Commission of Jurists yang memantau proses hukum Prawet, mengkritik pengadilan Thailand.
Menurut mereka, UU pencemaran nama baik kerajaan Thailand menyerupai perangkap dan bisa menjerat siapa pun yang kritis terhadap pemerintah maupun kerajaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga melontarkan kritik serupa. Mereka berharap, aktivis HAM Thailand itu bisa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Pelaksanaan Tugas TNI-Polri di Pilkada DKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu