Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah tidak bisa asal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab HTI sudah memiliki badan hukum.
Sehingga pembunarannya harus melewati proses peradilan. Proses ini pun akan menyita waktu yang lama.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Fahri berpendapat langkah pemerintah membubarkan HTI menunjukan sikap yang gagal menjadi fasilitator gerakan sosial. Dengan pembubaran HTI ini, Fahri menilai, pemerintah menunjukan sikap berpihak terhadap sesuatu.
Dia juga menganggap tindakan pembubaran organisasi ini merupakan tindakan yang berlebihan. Sehingga, pemerintah, kata Fahri, tidak perlu menjadikan pembubaran HTI sebagai sebuah keputusan politik.
"Sebenarnya pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas publik tentang apa yang ada," katanya.
Di sisi lain, politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap ada yang salah dalam keyakinan HTI memandang persoalan masyarakat yang berbasis sejarah. Menurutnya, apa yang menjadi pandangan besar HTI dengan membentuk khilafah hanyalah sebuah khayalan belaka.
"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan ada orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang menganggap bahwa Indonesia akan menjadi negara komunis, itu sih menurut saya mengkhayal," tutur dia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka