Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah tidak bisa asal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab HTI sudah memiliki badan hukum.
Sehingga pembunarannya harus melewati proses peradilan. Proses ini pun akan menyita waktu yang lama.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Fahri berpendapat langkah pemerintah membubarkan HTI menunjukan sikap yang gagal menjadi fasilitator gerakan sosial. Dengan pembubaran HTI ini, Fahri menilai, pemerintah menunjukan sikap berpihak terhadap sesuatu.
Dia juga menganggap tindakan pembubaran organisasi ini merupakan tindakan yang berlebihan. Sehingga, pemerintah, kata Fahri, tidak perlu menjadikan pembubaran HTI sebagai sebuah keputusan politik.
"Sebenarnya pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas publik tentang apa yang ada," katanya.
Di sisi lain, politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap ada yang salah dalam keyakinan HTI memandang persoalan masyarakat yang berbasis sejarah. Menurutnya, apa yang menjadi pandangan besar HTI dengan membentuk khilafah hanyalah sebuah khayalan belaka.
"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan ada orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang menganggap bahwa Indonesia akan menjadi negara komunis, itu sih menurut saya mengkhayal," tutur dia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!