Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah tidak bisa asal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab HTI sudah memiliki badan hukum.
Sehingga pembunarannya harus melewati proses peradilan. Proses ini pun akan menyita waktu yang lama.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Fahri berpendapat langkah pemerintah membubarkan HTI menunjukan sikap yang gagal menjadi fasilitator gerakan sosial. Dengan pembubaran HTI ini, Fahri menilai, pemerintah menunjukan sikap berpihak terhadap sesuatu.
Dia juga menganggap tindakan pembubaran organisasi ini merupakan tindakan yang berlebihan. Sehingga, pemerintah, kata Fahri, tidak perlu menjadikan pembubaran HTI sebagai sebuah keputusan politik.
"Sebenarnya pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas publik tentang apa yang ada," katanya.
Di sisi lain, politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap ada yang salah dalam keyakinan HTI memandang persoalan masyarakat yang berbasis sejarah. Menurutnya, apa yang menjadi pandangan besar HTI dengan membentuk khilafah hanyalah sebuah khayalan belaka.
"HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan ada orang yang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang menganggap bahwa Indonesia akan menjadi negara komunis, itu sih menurut saya mengkhayal," tutur dia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Wiranto: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta