Suara.com - Setelah menyatakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran organisasi terhadap ke pengadilan untuk segera disahkan sesuai ketentuan prosedural.
"(Pembubaran HTI) tentu sudah berdasarkan hukum, karenanya, akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ia mengatakan, HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok atau organisasi yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab, ormas ini telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata-mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang, dan menggangu pemerintah dari segi keamanan," ujar dia.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan pemerintah yang menyatakan HTI anti-Pancasila sudah melalui kajian hukum.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah pembubaran sesuai ketentuan hukum. Ya sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...