Suara.com - Setelah menyatakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran organisasi terhadap ke pengadilan untuk segera disahkan sesuai ketentuan prosedural.
"(Pembubaran HTI) tentu sudah berdasarkan hukum, karenanya, akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ia mengatakan, HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok atau organisasi yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab, ormas ini telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata-mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang, dan menggangu pemerintah dari segi keamanan," ujar dia.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan pemerintah yang menyatakan HTI anti-Pancasila sudah melalui kajian hukum.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah pembubaran sesuai ketentuan hukum. Ya sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan