Suara.com - Setelah menyatakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran organisasi terhadap ke pengadilan untuk segera disahkan sesuai ketentuan prosedural.
"(Pembubaran HTI) tentu sudah berdasarkan hukum, karenanya, akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ia mengatakan, HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok atau organisasi yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab, ormas ini telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata-mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang, dan menggangu pemerintah dari segi keamanan," ujar dia.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan pemerintah yang menyatakan HTI anti-Pancasila sudah melalui kajian hukum.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah pembubaran sesuai ketentuan hukum. Ya sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan