Suara.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) Malik Haramain mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia tidak bisa asal dibubarkan. Menurutnya, pembubaran HTI harus melalui pengadilan.
"(Pembubaran HTI) harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk bubarkan HTI, (kalau) ini artinya belum dibubarkan," kata Malik dihubungi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Anggota Komisi VIII DPR ini menerangkan dalam UU Ormas nomor 17 tahun 2013, disebutkan, Ormas harus memiliki azas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan pancasila, dan melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan tindakan.
Tindakan yang dimaksud itu, kata Malik, adalah Pemerintah bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu. Dalam UU itu, kata Malik, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas itu sudah ada prosedurnya.
"Jadi lihat statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT. Kalau yayasan, maka menkumham bisa mencabut status saja. kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Untuk diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang mengusung dan berpropaganda model pemerintahan khilafah, akhirnya akan dibubarkan pemerintah.
Hal itu diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017).
"Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan akan mengambil langkah-langkah pembubaran HTI," tutur Wiranto.
Ia mengatakan, HTI bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, ormas tersebut selalu mempropagandakan mengganti sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.
Wiranto menyebutkan, aktivitas HTI tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?