Suara.com - Kepolisian berharap massa pro dan kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlebihan dalam menanggapi vonis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil putusan bisa menempuh langkah-langkah hukum.
Dengan demikian, kata Argo, tidak perlu melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," kata Argo saat dihubungi Suara.com.
Argo juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan keputusan hukum kepada hakim. Argo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan hakim yang akan diambil nanti.
"Keputusan hakim itu pasti yang terbaik. Hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok disidang karena pernyataannya setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dianggap melakukan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.
Selama berjalannya sidang, JPU menganggap ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa SARA, tapi tidak menodakan agama tertentu.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi