Suara.com - Kepolisian berharap massa pro dan kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlebihan dalam menanggapi vonis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil putusan bisa menempuh langkah-langkah hukum.
Dengan demikian, kata Argo, tidak perlu melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," kata Argo saat dihubungi Suara.com.
Argo juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan keputusan hukum kepada hakim. Argo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan hakim yang akan diambil nanti.
"Keputusan hakim itu pasti yang terbaik. Hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok disidang karena pernyataannya setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dianggap melakukan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.
Selama berjalannya sidang, JPU menganggap ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa SARA, tapi tidak menodakan agama tertentu.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI