Suara.com - Kepolisian berharap massa pro dan kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlebihan dalam menanggapi vonis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil putusan bisa menempuh langkah-langkah hukum.
Dengan demikian, kata Argo, tidak perlu melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," kata Argo saat dihubungi Suara.com.
Argo juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan keputusan hukum kepada hakim. Argo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan hakim yang akan diambil nanti.
"Keputusan hakim itu pasti yang terbaik. Hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok disidang karena pernyataannya setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dianggap melakukan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.
Selama berjalannya sidang, JPU menganggap ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa SARA, tapi tidak menodakan agama tertentu.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi