Suara.com - Kepolisian berharap massa pro dan kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berlebihan dalam menanggapi vonis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan hasil putusan bisa menempuh langkah-langkah hukum.
Dengan demikian, kata Argo, tidak perlu melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lain.
"Jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tentunya kalau yang keberatan, ada langkah-langkah hukumnya, bisa banding dan sebagainya," kata Argo saat dihubungi Suara.com.
Argo juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan keputusan hukum kepada hakim. Argo berharap agar seluruh pihak bisa memahami keputusan hakim yang akan diambil nanti.
"Keputusan hakim itu pasti yang terbaik. Hakim juga kan bertanggungjawab sama Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok disidang karena pernyataannya setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dianggap melakukan penodaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.
Selama berjalannya sidang, JPU menganggap ucapan Ahok memantik permusuhan bernuansa SARA, tapi tidak menodakan agama tertentu.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar