Suara.com - Saksi pelapor terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Syamsul Hilal, mengatakan akan kembali menempuh jalur hukum apabila vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama tidak sesuai harapan.
"Kita akan sesuaikan nanti, dengan seperti menempuh langkah hukum. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," ujar Syamsul di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ia berharap sidang dengan agenda putusan yang akan dibuka pukul 9.00 WIB ini majelis hakim dapat memutus perkara Ahok sesuai dengan fakta persidangan. Baik itu mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pelapor, jaksa penuntut umum, hingga saksi dan ahli dari tim kuasa hukum Ahok.
"Tapi hakim harus benar memutus, sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT dan tuhan, serta pertanggungjawaban pada masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran komentarnya mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski demikian, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026