Suara.com - Saksi pelapor terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Syamsul Hilal, mengatakan akan kembali menempuh jalur hukum apabila vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama tidak sesuai harapan.
"Kita akan sesuaikan nanti, dengan seperti menempuh langkah hukum. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," ujar Syamsul di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ia berharap sidang dengan agenda putusan yang akan dibuka pukul 9.00 WIB ini majelis hakim dapat memutus perkara Ahok sesuai dengan fakta persidangan. Baik itu mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pelapor, jaksa penuntut umum, hingga saksi dan ahli dari tim kuasa hukum Ahok.
"Tapi hakim harus benar memutus, sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT dan tuhan, serta pertanggungjawaban pada masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran komentarnya mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski demikian, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo