Suara.com - Saksi pelapor terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Syamsul Hilal, mengatakan akan kembali menempuh jalur hukum apabila vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim atas kasus dugaan penodaan agama tidak sesuai harapan.
"Kita akan sesuaikan nanti, dengan seperti menempuh langkah hukum. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," ujar Syamsul di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ia berharap sidang dengan agenda putusan yang akan dibuka pukul 9.00 WIB ini majelis hakim dapat memutus perkara Ahok sesuai dengan fakta persidangan. Baik itu mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pelapor, jaksa penuntut umum, hingga saksi dan ahli dari tim kuasa hukum Ahok.
"Tapi hakim harus benar memutus, sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT dan tuhan, serta pertanggungjawaban pada masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran komentarnya mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski demikian, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan