News / Metropolitan
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:06 WIB
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Load More