Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 11.54 WIB. Dia ditahan setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah dalam kasus penodaan agama.
Dalam persidangan, Ahok dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman dua tahun penjara serta perintah untuk ditahan.
Vonis bersalah dan penahanan Ahok sontak membuat kegaduhan di seantero Indonesia. Tak hanya di dunia nyata, warganet penghuni dunia maya juga bereaksi terhadap putusan tersebut.
Kebanyakan warganet menilai, vonis terhadap Ahok tersebut tak adil dan menandakan kematian penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, hingga Selasa sore, tagar #RIPHukum menjadi terpopuler di media sosial Twitter.
“Indonesia.. is this what you call ‘'justice'’? Or are you just afraid of some ''radical groups'' so you sacrifice him? #riphukum,” tulis akun @evespangler.
“Indonesia, apakah ini yang kau katakan sebagai keadilan? Atau kau hanya takut terhadap sejumlah kelompok radikal sehingga kau mengorbankan dirinya?” begitu terjemahan “cuitan” @evespangler.
Sementara akun @RealDavidPurba “berkicau” mengenai sistem hukum di Indonesia yang bisa ditekan oleh kelompok radikal.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Darimana Saja Intervensi Putusan Kasus Ahok
“Let the whole world knows that the judicial system in Indonesia favours the populists and the radicals #RIPHukum.”
Tak sedikit pula warganet yang mengungkapkan perasaan patah hati lantaran Ahok mendapat vonis bersalah dan ditahan.
“My hero my govenour and today my heart just broken ... theres no justice in indonesia #RIPHUKUM #RIPHukumIndonesia,” tulis Veronica melalui akun @veronicagzl.
Terjemahannya kurang lebih, “pahlawanku, gubernurku, dan hari ini aku merasakan patah hati. Tidak ada keadilan di Indonesia.”
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?