Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengatakan putusan hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, mengecewakan.
"Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum, tetapi karena intervensi dan tekanan," kata dia.
Anggota Komisi I menangkap sinyalemen sejak awal kasus Ahok lebih merupakan dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
"Kasus ini lahir dari rahim pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," kata dia.
Indikasi tersebut, kata dia, sangat terasa. Selama masa persidangan, katanya, dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok.
"Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi," katanya.
Menurut dia intervensi terhadap putusan hakim dilakukan, antara lain melalui demonstrasi di jalanan
"Dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," katanya.
"Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum, tetapi karena intervensi dan tekanan," kata dia.
Anggota Komisi I menangkap sinyalemen sejak awal kasus Ahok lebih merupakan dagangan politik, bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
"Kasus ini lahir dari rahim pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," kata dia.
Indikasi tersebut, kata dia, sangat terasa. Selama masa persidangan, katanya, dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok.
"Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi," katanya.
Menurut dia intervensi terhadap putusan hakim dilakukan, antara lain melalui demonstrasi di jalanan
"Dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan