Hikayat robohnya seorang Ahok di hadapan hukum itu bermula pada hari yang cerah di hari Selasa, 27 September 2016. Ketika itu, ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk memberikan panduan mengenai budidaya ikan Kerapu kepada nelayan teluk Jakarta.
Namun, dalam pidatonya, Ahok melontarkan kritik politik yang kemudian dianggap sekelompok orang sebagai penghinaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok kala itu.
Sejumlah orang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, 6 Oktober 2016.
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Ahok juga menjadi ”bulan-bulanan” massa yang menggelar serial aksi. Demonstrasi massa anti-Ahok itu kali pertama digelar tanggal 4 November tahun lalu.
Seusai kelompok anti-Ahok perdana demo, Polda Metro Jaya memutuskan gelar perkara yang diikuti 50 orang. Pidato Ahok dianggap tidak bermasalah.
Tapi, ketika hari beranjak ke 6 Oktober 2016, seorang warganet bernama Buni Yani mengunggah potongan video rekaman pidato Ahok tersebut ke Facebook dengan judul ”Penistaan terhadap Agama?”. Dalam video itu, Yani juga membubuhkan transkripsi pidato.
Dalam video itu, Yani menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', seperti ucapan asli Ahok.
Video itu viral dan ibu kota heboh. Tak mau berlarut-larut, Ahok secara terbuka meminta maaf kepada umat muslim per 10 Oktober.
Baca Juga: Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong
Selain itu, 14 Oktober, Ahok juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi.
Namun, sebulan kemudian, persisnya Rabu 16 November, polisi menyatakan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Ahok menjalani persidangan perdana sebagai tersangka pada Selasa 13 Desember 2016. Dalam persidangan, Ahok menangis sembari membacakan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok ketika itu membantah memunyai maksud menistakan agama.
"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Namun, dalam sidang tuntutan, Kamis 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah. JPU menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah