Hikayat robohnya seorang Ahok di hadapan hukum itu bermula pada hari yang cerah di hari Selasa, 27 September 2016. Ketika itu, ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk memberikan panduan mengenai budidaya ikan Kerapu kepada nelayan teluk Jakarta.
Namun, dalam pidatonya, Ahok melontarkan kritik politik yang kemudian dianggap sekelompok orang sebagai penghinaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok kala itu.
Sejumlah orang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, 6 Oktober 2016.
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Ahok juga menjadi ”bulan-bulanan” massa yang menggelar serial aksi. Demonstrasi massa anti-Ahok itu kali pertama digelar tanggal 4 November tahun lalu.
Seusai kelompok anti-Ahok perdana demo, Polda Metro Jaya memutuskan gelar perkara yang diikuti 50 orang. Pidato Ahok dianggap tidak bermasalah.
Tapi, ketika hari beranjak ke 6 Oktober 2016, seorang warganet bernama Buni Yani mengunggah potongan video rekaman pidato Ahok tersebut ke Facebook dengan judul ”Penistaan terhadap Agama?”. Dalam video itu, Yani juga membubuhkan transkripsi pidato.
Dalam video itu, Yani menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', seperti ucapan asli Ahok.
Video itu viral dan ibu kota heboh. Tak mau berlarut-larut, Ahok secara terbuka meminta maaf kepada umat muslim per 10 Oktober.
Baca Juga: Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong
Selain itu, 14 Oktober, Ahok juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi.
Namun, sebulan kemudian, persisnya Rabu 16 November, polisi menyatakan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Ahok menjalani persidangan perdana sebagai tersangka pada Selasa 13 Desember 2016. Dalam persidangan, Ahok menangis sembari membacakan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ahok ketika itu membantah memunyai maksud menistakan agama.
"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Namun, dalam sidang tuntutan, Kamis 20 April 2017, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah. JPU menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Sepekan setelahnya, Selasa (25/4) atau sehari setelah Ahok mengakui kekalahannya dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi.
Kala itu, Ahok kembali menegaskan tidak menodai agama. Ahok juga menilai dirinya merupakan korban fitnah sehingga menjadi pesakitan.
Namun, saat sidang vonis, majelis hakim tampak tak terpengaruh oleh pledoi Ahok. Majelis hakim juga bahkan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Serial Aksi Anti-Ahok
Sepanjang pidatonya dipersoalkan dan menjadi kasus hukum, Ahok juga terus menjadi sasaran aksi massa yang berseberangan dengan dirinya. Banyak pihak menilai aksi-aksi tersebut juga terkait Pilkada DKI, karena Ahok sendiri menjadi calon gubernur petahana bersama Djarot Saiful Hidayat.
Aksi perdana anti-Ahok digelar tanggal 4 November 2016. Kala itu, massa meminta Ahok dijadikan tersangka. Selanjutnya, demonstrasi itu juga digelar tanggal 16 Novemnber, ketika Ahok sudah dijadikan tersangka.
Setelah Ahok menjadi tersangka, aksi kontra dirinya justru semakin diintensifkan. Aksi selanjutnya digelar tanggal 2 Desember 2016.
Selanjutnya, kelompok anti-Ahok menggelar aksi rutin di depan gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, setiap Ahok disidangkan.
Kali terakhir massa anti-Ahok menggelar aksi adalah Jumat (5/5) pekan lalu. Aksi itu diklaim sebagai bentuk penjagaan agar majelis hakim bertindak independen dalam memutus vonis untuk Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik