Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut banyak pihak sebagai satu dari sedikit birokrat bersih yang menjadi benteng kokoh dana anggaran pemerintah dari patgulipat itu akhirnya roboh juga. Ahok akhirnya merasakan betapa dinginnya lantai terungku Cipinang.
Namun, tak seperti kebanyakan birokrat atau kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta yang kekinian sudah dinonaktifkan tersebut, mendekam dalam bilik tahanan bukan lantaran korupsi, melainkan kasus penodaan agama.
“Hari ini, Negara kita mengajari rakyat... Kalau jadi pejabat, mendingan korupsi asal jangan salah ngomong," tulis warganet bernama Rika di Twitter, Selasa (9/5/2017) sore, menanggapi vonis dan penahanan Ahok.
Sebelum kehebohan itu dimulai, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa pagi. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negerig Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan vonis di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Selain menjatuhkan vonis, Dwiarso juga memerintahkan aparat untuk menahan Ahok. Karenanya, setelah sidang, Ahok langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur.
Pengadilan juga membebankan Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Ahok mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong
Setelah vonis dan penahanan Ahok, banyak pihak yang mengkhawatirkan masa depan Jakarta maupun Indonesia.
Kebanyakan mereka mencemaskan sistem penegakan hukum nasional yang tak lagi berpihak kepada keadilan dan kebenaran. Mereka juga mengkhawatirkan kelompok-kelompok intoleran bisa mengintervensi hukum. Bahkan, di Twitter, warganet mengutarakan protes dan pesimisme terhadap sistem hukum tersebut dengan tagar #RIPHukum.
Setidaknya, cerita pendek sastrawan AA Navis berjudul “Robohnya Surau Kami” bisa menjadi pembanding atas kecemasan tersebut.
Cerpen “Robohnya Surau Kami” bercerita tentang seorang kakek yang hidupnya dihabiskan sebagai seorang penjaga surau (Garin). Namun, kakek penjaga surau itu meninggal bunuh diri dengan sangat mengenaskan. Penyebabnya, seorang yang taat bernama Ajo Sidi menceritakan kisah yang sebenarnya tak pernah terjadi alias kebohongan.
Setelah kematian sang kakek, surau yang tadinya teduh dan nyaman untuk beribadah, berbalik 180 derajat menjadi tak terawat, suram, dan usang. Surau itu berubah menjadi tempat bermain anak-anak. Parahnya, lantai kayu surau itu diselewengkan, diambil oleh warga dan dijadikan kayu bakar.
Dari Pulau Pramuka ke Cipinang
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733