Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Timur tidak akan membubarkan massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan rumah tahanan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan, masih ragu membubarkan paksa massa karena mayoritas pesertanya adalah perempuan.
"Struktur massanya 80 persen adalah ibu-ibu. Jadi dari sisi ini menjadi pertimbangan kami," kata Andry di depan Rutan Cipinang.
Meski demikian, lanjut Andry, pihaknya terus melakukan upaya persuasif dengan pimpinan aksi agar mereka pulang ke rumah masing-masing.
"Tapi aksi persuasif terus kami kedepankan. Kami melakukan pendekatan dengan simpul-simpul massa yang kita kenal secara pribadi," ujar Andry.
Berdasarkan pantauan suara.com massa aksi masih berkumpul di posisi semula. Sedikit pun dari mereka tidak memberikan tanda-tanda akan bubarkan diri. Para orator terus berorasi menyemangati massa aksi.
"Kami akan menginap di sini. Kami tidak akan pulang sebelum Pak Ahok dibawa ke sini untuk menemui kita. Perjuangan kita akan terus berlanjut," kata orator.
Untuk diketahui, Selasa siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok atas kasus penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok kekinian sudah resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jokowi Ingin PLBN Skouw Dongkrak Ekonomi Jayapura
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK