Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. GNPF ini massa antiAhok yang berkali-kali berdemo menuntut Ahok dipenjarakan.
"Kemarin majelis hakim telah mengeluarkan putusan terhadap Ahok yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum. Artinya majelis hakim membuktikan sendiri atas kasus Ahok, meski pun putusan itu tidak memenuhi aspektasi kami, tapi kami dapat menerima putusan tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF MUI dalam konfrensi pers di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Alasan GNPF MUI menerima putusan tersebut meski diluar harapan mereka karena empat jalur hukum yang diputuskan hakim.
Di antaranya, majelis hakim telah mengadili dan memutus Ahok bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dan kami mengapresiasi putusan hakim terhadap Ahok itu," ujar dia.
Kedua, majelis hakim dinilai memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan didasari dari luar fakta persidangan. Bahkan dari puluhan saksi dari pelapor menyebutkan Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Ketiga, majelis hakim telah memutuskan perkara sesuai keadilan di masyarakat, baik masyarakat yang kontra maupun yang pro. Yang paling penting, majelis hakim memutus perkara ini secara imparsial, dan independen. Dalam hal ini hakim telah menjalankan amanah. Maka itu tak ada alasan bagi kami untuk tidak menerima putusan hakim," tutur dia.
Terakhir, GNPF MUI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Proses peradilan tak terjadi kalau tidak ada proses penyidikan. Maka itu kami berterimakasih pada Polri, termasuk pada Kapolri," tandas dia.
Baca Juga: Anjing Cerdik Dikerahkan Jaga Aksi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka