Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. GNPF ini massa antiAhok yang berkali-kali berdemo menuntut Ahok dipenjarakan.
"Kemarin majelis hakim telah mengeluarkan putusan terhadap Ahok yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum. Artinya majelis hakim membuktikan sendiri atas kasus Ahok, meski pun putusan itu tidak memenuhi aspektasi kami, tapi kami dapat menerima putusan tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF MUI dalam konfrensi pers di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Alasan GNPF MUI menerima putusan tersebut meski diluar harapan mereka karena empat jalur hukum yang diputuskan hakim.
Di antaranya, majelis hakim telah mengadili dan memutus Ahok bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dan kami mengapresiasi putusan hakim terhadap Ahok itu," ujar dia.
Kedua, majelis hakim dinilai memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan didasari dari luar fakta persidangan. Bahkan dari puluhan saksi dari pelapor menyebutkan Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Ketiga, majelis hakim telah memutuskan perkara sesuai keadilan di masyarakat, baik masyarakat yang kontra maupun yang pro. Yang paling penting, majelis hakim memutus perkara ini secara imparsial, dan independen. Dalam hal ini hakim telah menjalankan amanah. Maka itu tak ada alasan bagi kami untuk tidak menerima putusan hakim," tutur dia.
Terakhir, GNPF MUI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Proses peradilan tak terjadi kalau tidak ada proses penyidikan. Maka itu kami berterimakasih pada Polri, termasuk pada Kapolri," tandas dia.
Baca Juga: Anjing Cerdik Dikerahkan Jaga Aksi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?