Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. GNPF ini massa antiAhok yang berkali-kali berdemo menuntut Ahok dipenjarakan.
"Kemarin majelis hakim telah mengeluarkan putusan terhadap Ahok yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum. Artinya majelis hakim membuktikan sendiri atas kasus Ahok, meski pun putusan itu tidak memenuhi aspektasi kami, tapi kami dapat menerima putusan tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF MUI dalam konfrensi pers di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Alasan GNPF MUI menerima putusan tersebut meski diluar harapan mereka karena empat jalur hukum yang diputuskan hakim.
Di antaranya, majelis hakim telah mengadili dan memutus Ahok bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dan kami mengapresiasi putusan hakim terhadap Ahok itu," ujar dia.
Kedua, majelis hakim dinilai memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan didasari dari luar fakta persidangan. Bahkan dari puluhan saksi dari pelapor menyebutkan Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Ketiga, majelis hakim telah memutuskan perkara sesuai keadilan di masyarakat, baik masyarakat yang kontra maupun yang pro. Yang paling penting, majelis hakim memutus perkara ini secara imparsial, dan independen. Dalam hal ini hakim telah menjalankan amanah. Maka itu tak ada alasan bagi kami untuk tidak menerima putusan hakim," tutur dia.
Terakhir, GNPF MUI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Proses peradilan tak terjadi kalau tidak ada proses penyidikan. Maka itu kami berterimakasih pada Polri, termasuk pada Kapolri," tandas dia.
Baca Juga: Anjing Cerdik Dikerahkan Jaga Aksi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan