Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. GNPF ini massa antiAhok yang berkali-kali berdemo menuntut Ahok dipenjarakan.
"Kemarin majelis hakim telah mengeluarkan putusan terhadap Ahok yang berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum. Artinya majelis hakim membuktikan sendiri atas kasus Ahok, meski pun putusan itu tidak memenuhi aspektasi kami, tapi kami dapat menerima putusan tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum GNPF MUI dalam konfrensi pers di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Alasan GNPF MUI menerima putusan tersebut meski diluar harapan mereka karena empat jalur hukum yang diputuskan hakim.
Di antaranya, majelis hakim telah mengadili dan memutus Ahok bersalah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dan kami mengapresiasi putusan hakim terhadap Ahok itu," ujar dia.
Kedua, majelis hakim dinilai memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan didasari dari luar fakta persidangan. Bahkan dari puluhan saksi dari pelapor menyebutkan Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Ketiga, majelis hakim telah memutuskan perkara sesuai keadilan di masyarakat, baik masyarakat yang kontra maupun yang pro. Yang paling penting, majelis hakim memutus perkara ini secara imparsial, dan independen. Dalam hal ini hakim telah menjalankan amanah. Maka itu tak ada alasan bagi kami untuk tidak menerima putusan hakim," tutur dia.
Terakhir, GNPF MUI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Proses peradilan tak terjadi kalau tidak ada proses penyidikan. Maka itu kami berterimakasih pada Polri, termasuk pada Kapolri," tandas dia.
Baca Juga: Anjing Cerdik Dikerahkan Jaga Aksi Pendukung Ahok di Mako Brimob
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan