Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Erick Tanjung]
Rapat koordinasi beberapa menteri dan kepala lembaga negara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyinggung putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama, Rabu (10/5/2017).
Usai rapat, Wiranto berpesan agar semua pihak menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
"Dari awal kami sudah sampaikan, masyarakat supaya tenang, dan bisa menerima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati," kata Wiranto di kantornya.
Wiranto berharap jangan ada lagi pertikaian sesama anggota masyarakat terkait perkara Ahok.
"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati. Kehendak kehendak, keinginan keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan, sehingga mengganggu suasana kerja dari masyarakat sendiri," kata dia.
Rapat koordinasi tadi dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Usai divonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang. Malam harinya, dia dipindahkan ke Mako Brimob Polri.
Saat ini, kasus yang menimpa Ahok menjadi sorotan media-media nasional dan internasaional. Pro kontra terhadap vonis hakim bermunculan.
Usai rapat, Wiranto berpesan agar semua pihak menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
"Dari awal kami sudah sampaikan, masyarakat supaya tenang, dan bisa menerima keputusan persidangan. Sedangkan upaya hukum dari berbagai pihak juga kita hormati," kata Wiranto di kantornya.
Wiranto berharap jangan ada lagi pertikaian sesama anggota masyarakat terkait perkara Ahok.
"Itu merupakan satu kondisi demokrasi di Indonesia yang memang harus kita hormati. Kehendak kehendak, keinginan keinginan dari berbagai pihak dengan catatan tetap dalam koridor hukum, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan, sehingga mengganggu suasana kerja dari masyarakat sendiri," kata dia.
Rapat koordinasi tadi dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Usai divonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang. Malam harinya, dia dipindahkan ke Mako Brimob Polri.
Saat ini, kasus yang menimpa Ahok menjadi sorotan media-media nasional dan internasaional. Pro kontra terhadap vonis hakim bermunculan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak