Suara.com - Meski tak ada yang berubah, namun menarik menilik sedikit aktivitas warga Pulau Pramuka, di Kepulauan Seribu, paska Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sutikno, warga sekitar Pulau Pramuka yang sudah memegang KTP DKI sejak lima tahun lalu mengatakan vonis dua tahun kurungan untuk Ahok terkait kasus penodaan agama sudah cukup setimpal.
Lelaki kelahiran Lampung tersebut berpendapat Pilkada DKI Jakarta banyak menghabiskan energi masyarakat dan membuat suasana Ibu Kota gaduh.
"Vonis dua tahun sudah setimpal lah. Bagi saya sih, pengaruh besar kalau gak divonis," ucap lelaki yang berprofesi sebagai mekanik tersebut.
Meski bersalah, menurut Sutikno, Ahok cukup baik memimpin Jakarta. "Kejujuran dan ketegasan yang kemarin itu sudah bagus. Mudah-mudahan yang sekarang ini mengikuti cara dia, namun diperbaiki kesalahannya, lebih santun," tambah Sutikno.
Setali tiga uang dengan Sutikno, Yanah, warga Pulau Pramuka yang turut hadir dalam agenda pidato Ahok saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu mengatakan jika dirinya justru tak sadar ucapan Ahok dianggap menyinggung.
"Justru itu, semua gak ngeh Dia (Ahok) ngomong seperti itu. Karena kita kan lagi ada program budidaya, kelompok kita tunjuk tangan tanya (masalah) budidaya ikan lele. Saat Dia jawab, kita sibuk catat, jadi gak ngeh dia ngomong begitu. Taunya di YouTube semua," jelas Yanah kepada suara.com.
Yanah merasa jika vonis Ahok sudah setimpal.
"Sekarang sudah di penjara masih gak puas juga, maunya diapain sih, kasihan. Saya ndak kecewa (dengan keputusan hakim), ya mungkin kalau memang ada undang-undangnya dan menodai agama, mau di penjara, ya penjara."
Baca Juga: Muncul Teriakan Tangkap Rizieq Saat Aksi Dukung Ahok di Tuprok
Meski mengaku tak memberi dukungan kepada Ahok saat Pilkada DKI Jakarta, Yanah merasa Ahok sudah banyak memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi warga di Kepulauan Seribu.
Yanah juga berharap jika masalah penistaan agama tidak hanya menjadi komoditi agama mayoritas, tetapi juga diterapkan dalam semua pelaku penistaan semua agama yang berlaku di Indonesia.
"Kan sama-sama agama," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri